TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 16 kapal ikan asing ditenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada pekan depan. Mereka memasuki wilayah Indonesia secara ilegal sehingga tidak akan bisa menggugat secara hukum.
"Mereka tidak bisa menggugat karena memang ada moratorium kapal asing," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Rabu, 7 Oktober 2015, di kantor KKP, Jakarta.
Menteri Susi Pudjiastuti mengatakan dengan moratorium kapal asing maka setiap kapal asing yang masuk perairan Indonesia berarti ilegal. Sebetulnya penenggelaman kapal-kapal yang dulu juga seharusnya tidak lewat pengadilan. Sebab, Undang-Undang Perikanan memungkinkan dilakukannya penenggelaman tanpa proses pengadilan.
"Sekarang kami inginkan tidak usah karena bertele-tele, juga terlalu lama waktunya," ujar Menteri Susi Pudjiastuti.
Menurut Menteri Susi Pudjiastuti, selama moratorium, kapal berbendera asing yang masuk ke perairan Indonesia adalah ilegal. "Sementara kalau mereka berbendera Indonesia, maka itu berarti kapal stateless, kapal tanpa kewarganegaraan, kita tidak tolelir kapal masuk tanpa izin. Masuk kami bakar," ujar Menteri Susi Pudjiastuti.
Rencananya, penenggelaman 16 kapal asing akan dilakukan pekan depan. Kapal-kapal itu adalah hasil penangkapan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan TNI Angkatan Laut selama September 2015.
AMIRULLAH