TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif terhadap enam konsultan hukum pasar modal (KHPM).
Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan menuturkan dalam pernyataan resminya menyatakan keenam perusahaan ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh otoritas terbukti melanggar ketentuan pendaftaran konsultan hukum yang melakukan kegiatan di pasar modal.
"Enam KHPM terbukti tidak mengikuti pendidikan profesi lanjutan dengan jumlah paling sedikit lima satuan kredit profesi," kata Sartijo di Jakarta, Rabu (7 Oktober 2015).
Sartijo mengatakan KHPM harus mengikuti paling sedikit lima satuan kredit profesi selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, kata dia, KHPM harus mengikuti pendidikan tiga kali dalam lima tahun.
Dengan pelanggaran ini maka otoritas, kata Sartijo, menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembekuan surat tanda terdaftar bagi ke enem KHPM tersebut. Dia mengatakan sanksi ini berlaku hingga otoritas mengumumkan dicabutnya sanksi yang dijatuhkan.
Adapun enam KHPM yang dibekukan tersebut adalah:
1. Tiur Riama Ritonga
2. Avriline Mianuli Hutahayan
3. Eman Achmad Sulaeman
4. Teguh Santoso
5. Mohamad Anwar
6. Erwin Hutadjulu