TEMPO.CO, Makassar - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membantah adanya pencabutan izin penerbangan maskapai Aviastar pasca-kecelakaan pesawat itu di kawasan Gunung Latimojong, Sulawesi Selatan. Kementerian Perhubungan berfokus pada operasi SAR pencarian awak dan penumpang pesawat dengan nomor seri PK-BRM tersebut.
"Itu (izin penerbangan maskapai Aviastar) dibahas nanti saja. Intinya, sejauh ini belum ada pencabutan (izin penerbangan)," kata Jonan setelah rapat koordinasi di Fire Station Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin, 5 Oktober 2015. Jonan juga memastikan kondisi pesawat laik terbang. Begitu pula dengan situasi daerah itu yang dianggap kondusif.
Jonan menuturkan, sebagai bentuk evaluasi penerbangan perintis, pihaknya senantiasa melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat-pesawat kecil itu. Pemeriksaan dimaksudkan guna memastikan pesawat kecil, seperti milik Aviastar, layak beroperasi atau tidak. (Lihat video Kronologi Pesawat Aviastar, Dari Bandara Andi Jemma Hingga Ditemukan di Luwu, Seluruh Penumpang Aviastar Meninggal )
Juru bicara maskapai Aviastar, Sherly Silvana, menolak berkomentar banyak ihwal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan maskapai penerbangan perintis itu. Sherly juga menyampaikan pihaknya belum bisa berkomentar mengenai kemungkinan sanksi, seperti pembekuan atau pencabutan izin penerbangan.
Pesawat Aviastar diketahui hilang kontak sekitar sebelas menit setelah take-off dari Bandara Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Jumat, 2 Oktober, sekitar pukul 14.25 Wita. Tim SAR gabungan memulai pencarian lantaran pesawat yang membawa tujuh penumpang dan tiga kru itu tak kunjung tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sesuai jadwal pada pukul 15.39 Wita.
Setelah melakukan pencarian selama tiga hari, tim SAR gabungan akhirnya menemukan pesawat tersebut di perkampungan Ulu Salu, yang masih berada di kawasan Gunung Latimojong, Kabupaten Luwu. Semua penumpang dan kru pesawat nahas itu dilaporkan meninggal dunia. Proses evakuasi korban rencananya dilakukan Selasa ini, 6 Oktober 2015.
TRI YARI KURNIAWAN