TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Dubai Islamic Bank (DIB) untuk menguasai PT Bank Panin Syariah Tbk (PNBS) resmi terwujud setelah Otoritas Jasa Keuangan memberikan restu. Deny Hendrawati, Direktur Utama Bank Panin Syariah, mengatakan surat keterangan uji kemampuan dan kepatutan dari OJK telah diterima pada 30 September 2015.
Uji kelayakan dan kepatutan itu terkait dengan calon pemegang saham pengendali dalam rangka pembelian saham PNBS oleh Dubai Islamic Bank. “DIB dinyatakan lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan,” ujarnya dalam acara keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia, Selasa, 6 Oktober 2015.
Dia menjelaskan, DIB juga dinyatakan telah memenuhi syarat menjadi pemegang saham pengendali Bank Panin Syariah.
DIB memang berniat meningkatkan jumlah kepemilikan saham dalam PNBS dari 24,9 persen menjadi 40 persen. Sebelumnya, saham PNBS dikempit oleh PT Bank Panin Tbk sebesar 52,51 persen, DIB 24,9 persen, dan publik 22,59 persen.
Kepemilikan saham DIB di Panin Syariah terjadi setelah bank syariah tersebut melepas kepemilikan sahamnya sebesar 24,9 persen pada akhir Mei 2014. Proses transaksi itu terjadi dalam dua tahap transaksi sehingga Bank Panin meraup dana sebesar Rp 251,79 miliar.
Tahun ini, manajemen Bank Panin optimistis pertumbuhan kredit tahun ini mencapai 30 persen year-on-year dengan fokus pada sektor usaha kecil dan menengah. Dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perseroan juga ditargetkan dapat tumbuh 30 persen dari tahun lalu.
BISNIS.COM