TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan instansinya meminta daerah merevisi sejumlah peraturan daerah yang tak ramah investasi. Ini untuk paket kebijakan ekonomi untuk mempermudah investasi. "Misal Perda yang bertentangan dengan prinsip pajak dan retribusi," katanya di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 2 Oktober 2015.
Donny sapaan Reydonnyzar Moenek mencontohkan ada satu daerah yang mengenakan retribusi pada komoditas ekspor. Aturan tersebut akan menghambat lalu lintas barang. "Prinsipnya lalu lintas barang, orang, dan jasa tak boleh terhambat."
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hari ini mengadakan rapat dengan beberapa gubernur untuk membahas paket kebijakan. Kemarin, Tjahjo menyebut ada 139 perda yang dikembalikan ke daerah untuk diklarifikasi karena dianggap mempersulit investasi.
Para gubernur memberi masukkan soal masalah-masalah yang terjadi di daerahnya. "Pesan Pak Menteri tadi yang paling utama adalah membereskan izin satu pintu," kata Donny.
Menurut Donny, masih ada 44 kabupaten dan 9 kotamadya yang belum mengeluarkan perizinan satu atap. Pusat akan memberi sanksi apabila akhir tahun PTSP belum berjalan." Kita akan beri sanksi berupa (pengurangan) dana alokasinya di 2016," katanya.
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan daerah akan mengikuti petunjuk pusat, termasuk soal peraturan daeran yang dianggap menghambat investasi. Ia juga memastikan akan segera menggenjot daerah-daerah yang belum melaksanakan PTSP.
"Kami juga akan fokus pada pemenuhan kebutuhan primer rakyat sehingga jika terjadi gejolak, kebutuhan primer tak terganggu," ujarnya.
TIKA PRIMANDARI