TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Indonesia akan mengimpor 200 ribu ekor sapi bakalan dari Australia pada kuartal IV.
"Itu sudah ditandatangani Menteri Pertanian rekomendasinya, tinggal teknis pembagiannya oleh Menteri Perdagangan," kata Darmin, Jumat, 25 September 2015.
Darmin juga menjelaskan ke depan, impor sapi bakalan ini tidak lagi harus spesifik berdasarkan negara, tapi sudah boleh berdasarkan zona. "Ini sudah diselesaikan dalam deregulasi yang kemarin," ujar Darmin
Selama ini impor sapi sangat tergantung dengan Australia, sebab dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyebutkan impor sapi hanya boleh dari negara yang bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Karena kalau spesifik negara, yang benar-benar bebas PMK ya kecenderungannya Australia," kata Darmin.
Darmin menjelaskan Australia menjadi pilihan karena Australia adalah negara dengan kualifikasi sapi terbebas dari penyakit mulut dan kuku. Dengan adanya aturan baru ini pemerintah bisa mengimpor sapi dari negara manapun selama zona yang dipilih terbebas dari penyakit mulut dan kuku.
"Kita jadi bisa ambil sapi dari India misalnya, selama bedasarkan zona, sapinya bebas dari penyakit," ujar dia.
Namun, rencana impor sapi dari negara lain untuk saat ini masih terbentur infrastruktur yang belum siap. Pasalnya sapi bakalan yang diimpor harus dikarantina terlebih dahulu di pulau karantina.
"Kalau mau dari negara lain, itu memang belum siap. Kalau Australia, dari kan dulu memang sudah masuk," kata Darmin.
AHMAD FAIZ IBNU SANI | INGE KLARA SAFITRI