TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstuksikan seluruh kepala daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang pengaturan penjualan alkohol. Tjahjo membebaskan semua daerah untuk menentukan tempat legal penjualan alkohol.
"Minuman keras (miras) itu harus jelas, kalau ada suatu daerah yang memiliki fasilitas hotel bintang lima, ya pengecualian menjual miras," kata Tjahjo, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 16 September 2015. "Nah kalau menjual miras di tempat umum, itu yang tidak boleh. Saya kira daerah punya kewenangan bagaimana situasi daerahnya."
Tjahjo mendukung usulan Kementerian Perdagangan yang akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Musababnya, aturan yang direlaksasi itu nantinya akan membuat daerah tidak terkekang dan membebaskan untuk menjual alkhol sesuai dengan tempat-tempat tertentu.
Aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun dengan direlaksasinya aturan tersebut, maka nantinya pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.
Adanya relaksasi tersebut bukan berarti minuman beralkohol golongan A bisa dijual kembali di minimarket, karena untuk pelarangan penjualan bir masih diatur dalam Permendag No 06/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Relaksasi itu hanya memberikan kebebasan bagi daerah untuk menjual alkohol di lokasi yang banyak turis asing.
"Seperti Bali misalnya, itu kan daerah khusus wisatawan," ujar Tjahjo. "Nah lokasi Bali bagian mana yang boleh menjual alkohol itu nanti pemerintah daerah setempat yang menentukan."
Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.
Rencana relaksasi tersebut merupakan salah satu yang masuk dalam Peket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. Dalam paket tersebut, rencana untuk relaksasi ini masuk ke dalam Daftar Kebijakan Deregulasi September 2015, dan direncanakan akan selesai pada bulan yang sama.
REZA ADITYA