TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, dan Dewan Energi Nasional akan membahas kemungkinan penambahan pemangkasan harga gas industri guna mendongkrak daya saing industri nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat mengatakan pada Rabu, 16 September 2015, pemerintah akan merapatkan diri untuk membahas pemangkasan harga gas industri.
“Kami inginnya harga gas untuk industri yang paling terjangkau, mengenai berapanya, pokoknya terjangkau,” tuturnya, di Kantor Kemenperin, Senin, 14 September 2015.
Pemberitaan Bisnis sebelumnya, 11 September 2015, menyebutkan penurunan harga gas yang akan dituangkan dalam peraturan presiden diterbitkan dalam satu hingga dua bulan mendatang.
Penerbitan perpres sekaligus menghapus Peraturan Menteri ESDM Nomor 32010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
Syarif menambahkan, pentingnya gas untuk keberlangsungan industri, membuat pihaknya terus mengupayakan pemangkasan bahan bakar dan bahan baku tersebut.