TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mewacanakan penghapusan potongan harga pada penjualan minyak mentah dalam negeri. Hal ini bertujuan mendukung beleid pembatasan ekspor minyak yang dicanangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Belum ada persetujuan soal ini, tapi usul itu sudah dipikirkan," ujar juru bicara SKK Migas, Elan Biantoro, Senin, 14 September 2015.
Diskon ditujukan bagi kewajiban penjualan migas dalam skema domestic market obligation (DMO). Skema ini memangkas harga jual minyak mentah hingga 75 persen dari harga pasar.
Nantinya, penerimaan DMO bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas bakal mengacu pada harga pasar lokal, yakni Indonesia Crude Price (ICP). Kebijakan ini dianggap Elan mampu mendongkrak minat KKKS memasok migas ke pasar Tanah Air.
Pada Agustus lalu, ICP anjlok 17,4 persen. Harga acuan ini menjadi yang terendah sejak awal 2015. Elan beranggapan, meski turun drastis, ICP masih lebih menarik dibandingkan harga pasar lain, seperti Brent dan West Texas Intermediate. Tentu saja, harga yang tiarap adalah fenomena pasar migas global sejak akhir 2014.
Pembatasan ekspor diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam rangka paket kebijakan ekonomi sektor migas. Nantinya, sebanyak 200.385 barel minyak per hari bakal diolah di dalam negeri oleh PT Pertamina (Persero).
Transaksi antara Pertamina dan KKKS bakal berlangsung dengan skema business to business. Pemerintah memproyeksikan 14 KKKS bakal memasok kebutuhan minyak mentah dalam negeri, dengan pembayaran menggunakan rupiah. "Kebijakan ini dapat menguatkan mata uang rupiah secara signifikan," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmadja, Kamis pekan lalu.
ROBBY IRFANY