TEMPO.CO, Surabaya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menargetkan penerimaan optimal dari penagihan aktif utang pajak. Dari total piutang pajak sebesar Rp 1,04 triliun tahun ini, DJP Jawa Timur I mengincar perolehan Rp 509 miliar. “Sampai hari ini, pencairan yang sudah didapatkan dari penagihan aktif sekitar 40 persen, yakni Rp 205 miliar,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) DJP Jawa Timur I Muhsinin kepada wartawan di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Kamis, 3 September 2015.
Muhsinin mengungkapkan bahwa DJP Jawa Timur I berupaya mencapai target itu dalam empat bulan terakhir. Caranya ialah melakukan penagihan aktif atas tunggakan pajak, seperti yang dilakukan hari ini terhadap PT Cahaya Patria yang menunggak Rp 22,9 miliar.
Hingga hari ini, sebanyak dua aset penunggak pajak yang disita di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I antara lain satu stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Raya Manukan Tama, Surabaya, senilai Rp 8 miliar dan satu unit apartemen dengan dua kamar senilai Rp 2 miliar. “Untuk yang apartemen itu kami sita sebelum Lebaran, persisnya tanggal 15 Juli 2015,” kata juru sita KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Tri Hardoto.
Selain menyita aset penunggak pajak, dalam setahun DJP Jawa Timur I melakukan upaya paksa badan atau gijzeling terhadap empat wajib pajak berbadan hukum. “Dari empat wajib pajak berbadan hukum dengan enam penanggung pajak itu, kami memperoleh Rp 15 miliar. Ada efek jeranya bagi penunggak pajak lain sehingga bersedia membayar tunggakannya sebesar Rp 25 miliar sebelum sempat di-gijzeling,” ujar Muhsinin.
Juru sita KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Tri Hardoto, mengungkapkan bahwa tidak semua penagihan penunggakan pajak berujung pada upaya paksa badan atau gijzeling. Penyitaan, kata dia, ialah salah satu opsi agar wajib pajak memiliki kesempatan melunasi utangnya. “Kami tidak langsung melakukan gijzeling supaya wajib pajak berusaha melunasi. Ini merupakan bentuk pembinaan.”
Setelah dikirim surat paksa, wajib pajak diberikan waktu 2 x 24 jam untuk membayar. “Tapi, jika ditagih belum membayar, akan dilakukan lelang atau eksekusi 14 hari kemudian,” tuturnya. Selama 14 hari itu, wajib pajak tak mampu menjual atau mengalihkan kepemilikan kepada siapa pun.
ARTIKA RACHMI FARMITA