TEMPO.CO, Surabaya - Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Pabean Cantikan melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) disita atas nama PT Cahaya Patria karena menunggak pajak sebesar Rp 22,9 miliar.
“Sebelum menyita kami sudah mengirim surat teguran, melakukan pemblokiran rekening wajib pajak, tetapi tidak ada tindakan kooperatif dari penunggak. PT CP baru membayar Rp 100 juta,” kata Kepala KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan Syafril kepada wartawan di kantornya, Kamis, 3 September 2015.
Penyitaan itu, kata Syafril, merupakan rangkaian tindakan penagihan aktif mulai penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, sampai Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas penagihan pajak untuk mencegah pengalihan aset oleh wajib pajak. “PT Cahaya Patria menunggak mulai tahun 2007 sampai 2015,” ujarnya.
Kanwil DJP Jatim I dan KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan melakukan penyitaan bekerja sama dengan Polda Jatim dan aparat setempat. Sekitar sepuluh aparat kepolisian menyegel SPBU yang terletak di Jalan Manukan Tama, Surabaya, itu hari ini. “Nilai aset SPBU itu sebesar Rp 8 miliar. Kami masih berikan kesempatan wajib pajak untuk melunasinya sementara aset disita,” kata Syafril.
Juru sita KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan Tri Hardoto mengungkapkan tidak semua penagihan penunggakan pajak berujung pada upaya paksa badan atau gijzeling. Penyitaan, kata dia, ialah salah satu opsi agar wajib pajak memiliki kesempatan guna melunasi utangnya. “Kami tidak langsung melakukan gijzeling supaya wajib pajak berusaha melunasi. Ini merupakan bentuk pembinaan.”
Usai dikirim Surat Paksa, wajib pajak diberikan waktu 2 x 24 jam untuk membayar. “Tapi jika ditagih belum membayar, maka akan dilakukan lelang atau eksekusi setelah 14 hari kemudian,” ujarnya. Selama 14 hari itu, wajib pajak tak mampu menjual atau mengalihkan kepemilikan kepada siapa pun.
Meski disita, KPP Pratama Pabean Cantikan memberikan kesempatan kepada wajib pajak dengan tetap mengizinkan SPBU beroperasi. “Ini kan persoalan administrasi, maka kami harus tetap melindungi kepentingan wajib pajak dengan tidak mematikan bisnisnya,” ujar Tri.
Selain menyita sebuah SPBU, Kanwil DJP Jatim I terus menelusuri aset penunggak pajak. Penanggung pajak PT Cahaya Patria, IF, diketahui masih memiliki beberapa aset. “Kami mengincar beberapa aset lain seperti lahan di Sumatera dan beberapa rumah tinggal. Kami sedang berkordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dulu untuk menutupi kekurangan pelunasan,” kata Syafril.
ARTIKA RACHMI FARMITA