TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 31 Agustus 2015. Seusai mendengarkan dakwaan, ia membacakan keberatan yang terdiri atas 40 halaman dan diberi judul Keberatan Pribadi Otto Cornelis Kaligis terhadap Dakwaan Penuntut Umum.
Dalam keberatan itu, ia berulang kali menyebutkan anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Gary, sebagai pelaku utama suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Musababnya, ia tidak menyuruh dan tidak mengetahui sama sekali keberangkatan Gary ke Medan saat operasi tangkap tangan terjadi. Bahkan, saat OTT terjadi, Kaligis sedang berada di Bali.
Berita Menarik
Habis Ribut, Dor! Tentara Itu Tewas, Polisi-TNI Tegang Lagi
Neelam Gill , Inikah Pacar Baru Zayn Malik?
"Jadi, siapa pelaku kejahatan penyuapan? Fakta yang merupakan peristiwa hukumnya adalah Gary sebagai pelaku utama," ujar Kaligis. Ia melanjutkan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sama sekali tidak mengurusi perkara suap. Mereka bahkan tidak kenal para hakim.
"Kalau saja Gary menahan diri untuk tidak memberi uang, kami semua selamat," kata Kaligis. Pengacara berusia 73 tahun itu kembali menyalahkan Gary lantaran reputasi kantor pengacara Kaligis kini hancur berantakan. Kaligis mengklaim, hampir semua pegawai dalam suasana ngeri disadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK mendakwa Otto Cornelis Kaligis telah menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Suap diberikan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menetapkan klien anak buah Kaligis, yakni Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, sebagai tersangka.
Jangan Lewatkan
DITEMUKAN: Selain Tuhan Banyuwangi, Ini Tuhan dari Lumajang
EKSKLUSIF: Terungkap Ada Parkir Liar di Dekat Kantor Ahok
Kaligis bersama Gary, Gatot, dan Evy, memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro, selaku Ketua PTUN Medan sebesar total Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu; kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN Medan masing-masing total US$ 5.000; serta Syamsir Yusfan, selaku panitera PTUN Medan sebesar US$ 2.000.
Duit suap diserahkan lima kali antara April sampai Juli 2015 di kantor PTUN Medan. "Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ujar tim kaksa KPK yang diketuai Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor dalam dakwaannya.
INDRI MAULIDAR
Simak Pula
Kisah Tomo, 25 Tahun Jadi Pencopet, Sasarannya Perempuan