TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan sudah ada empat perusahaan yang positif mendapatkan fasilitas tax holiday. Keempat perusahaan itu adalah PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, serta PT OKI Pulp and Paper.
“Syarat dalam aturan tax holiday yang baru diperingan untuk menarik investasi sebanyak mungkin,” katanya di Kementerian Keuangan, Kamis, 27 Agustus 2015.
Hingga saat ini, ada empat perusahaan yang perolehan fasilitasnya masih dibahas, yaitu PT Catterpilar Indonesia Batam, PT Feni Halim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, dan PT Synthetic Rubber Indonesia.
Sedangkan dua lainnya sudah mengajukan tapi belum masuk tahap pembahasan, yaitu PT Sulawesi Mining Investment dan PT Indorama Polycherm Indonesia.
Pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Tax Holiday. Dalam aturan yang baru, pengurangan pajak penghasilan badan mencapai maksimal 100 persen. PPh badan yang dikurangi adalah yang terutang selama 5-15 tahun. Pengurangan pajak ini bisa mencapai 20 tahun jika dengan persetujuan Menteri Keuangan.
“Pertimbangannya bukan hanya sektor, tapi besaran investasinya,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Persyaratan penerima tax holiday pada aturan yang baru akan lebih kualitatif. Selain nilai investasi, industri yang dapat mengurangi impor secara signifikan akan diperhatikan.
Khusus untuk industri permesinan dan telekomunikasi yang rencana penanaman modalnya sebesar Rp 500 miliar-1 triliun diberi pengurangan PPh badan maksimal 50 persen. Untuk rencana penanaman modal Rp 1 triliun atau lebih, bisa diberi pengurangan PPH badan sebesar 100 persen.
Dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tax Holiday, cakupan industri yang semula hanya lima akan diperluas menjadi sembilan.
TRI ARTINING PUTRI