TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan memenjarakan pelaku pengemplang pajak dengan inisial SH, komisaris PT MSL. Modus kejahatan tak jauh berbeda dengan modus sang direktur berinisial MK yang sudah divonis satu setengah tahun dan denda Rp 44 miliar akibat penggunaan faktur pajak fiktif.
"Ini hasil pengembangannya," ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan Jandri Manulang, di kantornya, Kamis, 27 Agustus 2015. Perusahaan trader CPO ini diperkirakan merugikan pajak negara sebesar Rp 38,2 miliar dengan rincian SH sebesar Rp 16,2 miliar dan MK sebesar Rp 22 triliun.
Baca: Datang ke Jakarta, Ini Alasan 'Tuhan' Tak Mau Mengubah Nama
SH diduga melakukan tindakan curangnya pada 2010-2012. Tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan faktur pajak pertambahan nilai dari pihak ketiga tanpa didasarkan transaksi yang benar. Begitu juga dengan penyampaian SPT PPN yang isinya tak benar.
Menurut Kepala Bagian Penyidikan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan Agus Satria, SH terkena kasus Pasal 39 A Undang-Undang Perpajakan. SH terancam penjara dua-enam tahun dan denda dua-enam kali lipat dari uang yang diselewengkan. "Penyidikan sudah selesai dan siap disidangkan," ujarnya.
Simak: Pria Ini Cangkok Alat Intim Bionik, Begini Cara Kerjanya
Agus mengatakan sudah memberi kesempatan SH membayar pajak dengan denda empat kali lipat, tapi tersangka tak menunjukkan perilaku baik dan memilih mangkir. Karena itu sambil menunggu waktu sidang, SH sudah berada di penjara Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan sejak Selasa, 25 Agustus 2015.
ANDI RUSLI
Berita Menarik:Pengemis Naik Haji: Simpan Rp 5000/ Hari, Pernah Makan Bata