TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menerbitkan Maklumat Kepala Polri yang berisi larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok. Maklumat bernomor MAK/01/VIII/2015 ini dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan pangan dan stabilsasi harga.
"Berangkat dari latar belakang kemarin ada kasus daging yang mahal sekali, kemudian yang lalu beras," ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Senin, 24 Agustus 2015.
Ada tiga poin yang disampaikan Badrodin dalam maklumat. Pertama, pemerintah berkewajiban ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu, dan begizi seimbang. Kedua, dalam praktek sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan.
Terakhir, kepada para pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi, juga dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalulint as perdagangan.
Pelanggaran seperti yang ditulis di atas, kata Badrodin masuk perbuatan pidana. "Pelaku usaha silakan usaha tapi dalam kondisi tertentu dan pasokan kurang jangan malah menaikkan harga, menyimpan dan menimbun di luar batas ketentuan," ujar Badrodin.
Ancamannya, sesuai pasal 133 UU Nomo 18 Tahun 2012 adalah penjara tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar dan Pasal 104 UulU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.
Badrodin mengatakan sudah ada pedagang yang diproses hukum karena ketahuan menimbun barang pokok seperti beras dan jagung.
TIKA PRIMANDARI