TEMPO.CO, Jakarta - Pertama kalinya dalam sejarah, pemerintah diperbolehkan "ijon utang", berutang sebelum tahun anggaran berjalan. Istilah “ijon” biasa digunakan di kalangan petani yang artinya menjual padi sebelum panen atau saat tanaman masih hijau.
Dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 Pasal 27 ayat 1 disebutkan: “Dalam rangka menjamin ketersediaan anggaran pada awal tahun anggaran 2016, pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN pada triwulan keempat tahun 2015.”
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan refunding atau "ijon utang" ini akan dilakukan bulan Desember. “Pada saat itu, pasar biasanya sedang sepi dan yield rendah. Belum disetujui, tapi sudah kami ajukan,” kata Robert di kantor Kementerian Keuangan, Senin, 24 Agustus 2015.
Ia mengatakan "ijon utang" ini dilakukan karena Presiden Joko Widodo ingin belanja pemerintah sudah dilakukan sejak awal tahun. Keinginan ini, kata dia, terganjal karena penerbitan utang hanya boleh dilakukan saat tahun berjalan.
Tahun depan, pemerintah berencana menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) (neto) Rp 326,3 triliun. Jumlah ini meningkat dari tahun ini yang jumlah SBN-nya Rp 297,7 triliun. Hingga 21 Agustus 2015, pemerintah telah merealisasikan penerbitan SBN 93,35 persen atau senilai Rp 277,9 triliun.
TRI ARTINING PUTRI