TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan dia membuat dua tim untuk mengembangkan kasus gratifikasi dan suap penyebab lambatnya waktu pengurusan izin bongkar muat impor barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok. "Tim penyelidikan (lidik) dan tim penyidikan (sidik)," kata Tito di kantornya, Rabu, 5 Agustus 2015.
Tito menjelaskan, tim penyelidikan bertugas mengembangkan kasus yang ada dan memperkuat berkas terhadap lima tersangka. Tim penyidikan, kata dia, bertugas untuk melihat kemungkinan potensi praktek gratifikasi dan suap di lembaga lain.
Menurut Tito, tim penyelidikan yang beranggotakan lebih dari seratus polisi itu sedang bergerak menyelidiki praktek yang sama di lembaga dan kementerian lain. Lembaga yang dimaksud, kata dia, 18 instansi di perizinan satu atap preclearence serta di tahap customs clearence dan postclearence.
Selain mengusut masalah perizinan untuk barang impor, kata Tito, tim itu akan mengembangkan ke modus lain. Misalnya, ujar dia, seperti masalah pengaturan kuota impor. "Saya tidak akan mengatakan secara teknis tapi tim sedang bergerak," kata Tito.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah ruang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Kepolisian menyita uang senilai US$ 42 ribu (Rp 565,5 juta) dan Sin$ 4.000 (Rp 39,4 juta).
Kepolisian juga sudah menetapkan lima tersangka, antara lain Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Baru Kementerian Perdagangan bernama Imam Aryanta; pegawai harian lepas, Musafa; dan perantara, N. Kemudian pengusaha L serta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan.
HUSSEIN ABRI YUSUF