TEMPO.CO , Jakarta - Setelah menangkap empat kapal ilegal asal Vietnam pada 29 Juli lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap enam kapal ilegal berbendera Vietnam.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin mengatakan keenam kapal tersebut ditangkap di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, perairan Laut Cina Selatan, sekitar perairan Anambas, Kepulauan Riau. "Mereka ditangkap karena telah melanggar aturan," kata Asep kepada Tempo, Selasa, 4 Agustus 2015.
Enam kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 005 pada 1 Agustus lalu. Asep mengatakan keenam kapal itu ditangkap lantaran tidak memiliki surat izin penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia.
Asep menambahkan, semua kapal diawaki warga negara Vietnam yang berjumlah 43 orang. Keenam kapal tersebut adalah KM BV 95228 TS dengan bobot 35 gross ton, KM BV 95038 TS dengan bobot 35 gross ton, KM BV 95609 TS dengan bobot 36 gross ton, KM BV 95472 TS dengan bobot 32 gross ton, KM BV 95632 TS dengan bobot 36 gross ton, dan KM BV 75169 TS dengan bobot 32 gross ton.
Saat tertangkap, kapal-kapal itu kedapatan membawa muatan ikan sebanyak kurang-lebih 9.171 kilogram. Kapal-kapal penangkap ikan itu diduga melanggar Pasal 93 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 milyar.
Asep menambahkan, seluruh anak buah kapal beserta enam kapal Vietnam tersebut dikawal oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 005 ke Satuan Kerja Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
DEVY ERNIS