Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disandera, Penunggak Pajak Ini Gugat Ditjen Pajak

image-gnews
Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) di Kementerian Keuangan, Jakarta, (21/3). Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp. 1.193 triliun di tahun 2013. Tempo/Aditia Noviansyah
Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) di Kementerian Keuangan, Jakarta, (21/3). Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp. 1.193 triliun di tahun 2013. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Purwokerto - Penunggak pajak, DW, 33 tahun, yang pekan lalu disandera (gijzeling) di Lembaga Pemasyarakatan Banyumas, menggugat Direktorat Jenderal Pajak ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Melalui pengacaranya, yakni Djoko Susanto, DW juga menggugat Kantor Wilayah Jawa Tengah II dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Purwokerto.

Menurut Djoko, tindakan penyanderaan yang dilakukan terhadap kliennya cacat hukum. Dalam Pasal 6 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2000 disebut untuk melaksanakan penyanderaan atau paksa badan harus dilakukan dengan penetapan ketua pengadilan negeri setempat. Atas penyanderaan tersebut, menurut Joko, kliennya telah merasa dirugikan.

Dalam gugatannya, DW menuntut Direktorat Pajak merehabilitasi nama baiknya. Selain itu, ia juga meminta ganti rugi material Rp 1 juta setiap harinya hingga adanya putusan hakim yang berkekuatan tetap. “Selain itu, ia juga meminta agar adanya ganti rugi imateriil Rp 1 miliar,” katanya.

Menurut Djoko, kliennya sudah bangkrut sejak beberapa tahun lalu. Kliennya yang merupakan distributor makanan kecil tersebut memiliki surat pemberhentian sudah tidak melakukan kegiatan bisnis sejak beberapa tahun lalu dari Kelurahan Mersi. Selain itu, DW juga memiliki itikad baik dengan melayangkan surat ketidakmampuan kepada Direktorat Jenderal Pajak. “DW sudah bangkrut karena harus membayar utang-utangnya,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Yoyok Satiotomo, penyanderaan dilakukan karena DW dinilai tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Langkah penyanderaan dilakukan setelah melalui serangkaian penagihan terhadap DW. DW, warga Kelurahan Mersi, Purwokerto, tersebut tercatat mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 3,9 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan sudah memprediksi jika nantinya akan ada gugatan terhadap penyanderaan tersebut. "Gugatan seperti itu sering terjadi dan kami siap melakukan perlawanan hukum," ujarnya.

ARIS ANDRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

4 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.


DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan media gathering mengenai persiapan peluncuran core tax system di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso
DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.


DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb
DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.


NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu

9 Agustus 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu

NIK jadi NPWP mulai berlaku, Begini cara mengintegrasikan NIK dan NPWP, ikuti tahapannya.


Tagihan Macet Piutang Pajak

26 Juli 2023

Tagihan Macet Piutang Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan piutang pajak belum tertagih sebesar Rp 7,2 triliun pada 2022.


Fantastis! Total Aset Rafael Alun yang Disita KPK Mencapai Rp 150 Miliar

22 Juni 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Fantastis! Total Aset Rafael Alun yang Disita KPK Mencapai Rp 150 Miliar

KPK menyita 20 aset berbentuk tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.