TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan nasib yang bijak terhadap status Otoritas Jasa Keuangan yang diputuskan hari ini. Menurut Agus, fungsi pengawasan bank yang ada dalam OJK sudah sempurna.
"Saya yang menjadi saksi. UU OJK sudah baik," kata Agus di kantor Bank Indonesia, Selasa, 4 Agustus 2015.
Menurut Agus, lahirnya Undang-Undang OJK merupakan hasil evaluasi dari krisis keuangan yang melanda Asia, termasuk Indonesia. Saat itu, pejabat di otoritas moneter dan fiskal Tanah Air sepakat untuk memisahkan fungsi pengawasan bank dari otoritas moneter dan otoritas pembayaran.
UU OJK juga sudah mengatur fungsi pengawasan bank dalam otoritas agar tidak berdiri sendiri. Buktinya, kata mantan Menteri Keuangan itu, koordinasi dengan BI, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan diwajibkan secara tersurat.
Meski begitu, Agus mengakui terdapat kekosongan pengaturan dalam UU BI karena peralihan sebagian fungsinya ke OJK. Kekurangan itu akan ditambal dalam revisi UU BI yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat dan menjadi Program Legislasi Nasional prioritas tahun ini.
"Yang jelas, waktu itu kami tidak akan menyetujui UU OJK kalau tidak membuat sistem kita lebih baik," kata Agus.
ROBBYIRFANY