TEMPO.CO, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk unit anti-fraud dan pengendalian gratifikasi yang disebut Whistle Blowing System (WBS) pada Senin, 3 Agustus 2015.
Program ini bertujuan membantu masyarakat melaporkan tindak gratifikasi dan korupsi yang melibatkan karyawan OJK. Diharapkan, program ini meningkatkan integritas karyawan OJK di seluruh Indonesia. Untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, OJK bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Siapa saja boleh melaporkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK tanpa akan diketahui identitas pelapornya. Jadi Anda aman," kata Ketua Dewan Audit OJK Ilya Avianti di gedung Bank Indonesia, Senin, 3 Agustus 2015.
Menurut Ilya, dari Januari 2015 hingga kini, sudah ada 30 laporan tindakan pelanggaran. Dari semua laporan tersebut, belum ada pengaduan soal korupsi.
"Laporan yang masuk adalah soal keluhan fasilitas dan pelayanan," ujar Ilya. Malahan, ucap dia, ada laporan soal perselingkuhan karyawan OJK. "Mungkin ada anggapan kalau perilaku macam itu bisa memicu gratifikasi."
DWI RENJANI