TEMPO.CO, Cilacap - Direktorat Jenderal Pajak tidak akan main-main dalam memaksa para penunggak pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Setelah melakukan penyanderaan di sejumlah daerah, Direktorat Jenderal Pajak akan menyandera para penunggak pajak di Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan. Dua sel di LP tersebut akan disediakan khusus bagi para penunggak yang tak kunjung melunasi utang pajaknya.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Yoyok Satiotomo, meski diutamakan bagi wajib pajak di Cilacap, tidak tertutup kemungkinan wajib pajak dari daerah lain yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah akan disandera di Nusakambangan. “Kami sandera di Nusakambangan untuk memberikan efek jera,” kata Yoyok, Minggu, 2 Agustus 2015.
Menurut Yoyok, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II sudah mengajukan usulan penyanderaan terhadap 29 penunggak pajak. Dari jumlah tersebut, 10 wajib pajak telah melunasi utangnya sebelum sempat disandera. Adapun 19 wajib pajak lain melunasi utang pajaknya setelah sempat disandera. “Ada enam wajib pajak yang sedang berusaha melunasi. Total utang pajak mencapai Rp 77,8 miliar,” ucapnya.
Menurut pejabat Bagian Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Mekar Satria, selain untuk memberikan efek jera, penyanderaan merupakan salah satu cara memenuhi target pajak di Kanwil DJP Jateng II yang pada 2015 mencapai Rp 10 triliun. Selain itu, pihaknya menargetkan melakukan eksekusi penyanderaan minimal terhadap satu penunggak di setiap kantor pelayanan pajak yang jumlahnya mencapai 12 kantor. “Sedang kami ajukan ke kantor pusat untuk mendapat persetujuan,” tuturnya.
Mekar mengatakan langkah penyanderaan cukup efektif untuk memaksa para penunggak langsung melunasi utang pajaknya. Meskipun penyanderaan bisa dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang, para penunggak akan langsung membayar utang pajaknya hanya setelah beberapa hari disandera. “Cara ini efektif karena biasanya yang menunggak pajak justru orang yang mampu membayar tapi sengaja tidak membayar,” ucapnya.
Yoyok berujar, sesuai dengan nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Hukum dan HAM, penunggak tidak mendapat sanksi pidana tapi disandera hingga melunasi utang pajaknya. Hingga saat ini, untuk wilayah Jawa Tengah, baru satu penunggak pajak di Purwokerto yang disandera di Lembaga Pemasyarakatan Banyumas.
ARIS ANDRIANTO