TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pembangunan bandar udara baru di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap berlanjut, tidak ada pembatalan.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X, menegaskan rencana pembangunan bandara itu berlanjut, meskipun ada putusan PTUN yang memenangkan gugatan Paguyuban Wahana Tri Tunggal.
"Tidak ada putusan yang menyatakan bandara dibatalkan. Artinya, rencana pembangunan bandara tetap jalan," kata Sri Sultan HB X, usai Syawalan dan silaturrahim dengan masyarakat Kabupaten Kulon Progo, Kamis, 30 Juli 2015.
Bahkan, dia mengatakan pemerintah Daerah DIY optimistis akan memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Kami optimistis. Yang sidang hanya aspek administrasi," katanya.
Sementara Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo, mengatakan, terus mendekati masyarakat yang belum setuju dengan rencana pembangunan bandara.
Menurut dia, tafsir terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tentang pengembangan Bandara Adisutjipto ini sifatnya bisa diperdebatkan, serta masih dapat diperjuangkan.
ANTARA