TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan aturan penggunaan pesawat udara tanpa awak. Setiap pesawat tanpa awak yang beroperasi harus memiliki izin.
Aturan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang terbit pada tanggal 12 Mei 2015.
Dalam aturan itu di antaranya memuat bahwa pesawat tanpa awak hanya boleh dioperasikan tak lebih dari ketinggian 150 meter, kecuali pesawat dioperasikan untuk kepentingan pemerintah. Itu pun perlu izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Menanggapi hal tersebut, pengusaha penyewaan pesawat tanpa awak (drone), Muan Sibero, mengatakan tak keberatan dengan aturan tersebut. "Pada dasarnya kami sebagai pemain tak masalah dengan aturan tersebut," kata Muan, Selasa, 28 Juli 2015.
Muan menuturkan, penggunaan drone memang memerlukan aturan karena bisa juga membahayakan. "Kalau ada kesalahan bisa jatuh juga mengenai orang atau apa," kata dia.
Namun, menurut Muan, aturan tersebut tak memuat secara detail mengenai kebutuhan para pengguna drone. Salah satunya soal pembatasan ketinggian drone untuk terbang. "Aturannya bilang tak boleh lebih tinggi dari 150 meter, tapi banyak kegiatan yang membutuhkan ketinggian lebih dari itu," ujarnya.
Misalnya, untuk mengambil gambar sebuah kota, Muan mengatakan hal itu membutuhkan ketinggian lebih dari 150 meter. "Jadi sebaiknya jangan disamaratakan. Harus disesuaikan dengan daerah dan kebutuhan," ujarnya.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengurusan izin untuk mengoperasikan drone setidaknya dilakukan 14 hari sebelum pengoperasian. Izin di antaranya harus memuat nama dan kontak operator, spesifikasi teknis airborne system, spesifikasi teknis ground system, maksud dan tujuan pengoperasian, serta flight plan.
NINIS CHAIRUNNISA