TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengakhiri aksi mogok kerja mereka setelah mencapai kesepakatan dengan PT Pelindo II dan PT JICT. Mediasi antara para pekerja, Pelindo II, dan PT JICT dijembatani Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian yang berlangsung hingga pukul dua belas siang.
"Kini surat itu telah dicabut. Mari kita kembali bekerja," kata Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT JICT Firmansyah di kantor JICT, Selasa, 28 Juli 2015.
Sebelumnya, kegiatan operasional terminal itu terhenti sejak pukul 04.00 WIB lantaran matinya sistem operasi terminal. Pada pukul 09.00 terminal kembali beroperasi, tapi tidak ada aktivitas bongkar-muat karena adanya pemogokan kerja.
Aksi mogok kerja ini berawal dari keputusan manajemen PT JICT yang merumahkan dua karyawannya, Ikbal dan Hermanto Usman--dua manajer bagian teknologi informasi yang dipecat tanpa pemberitahuan. Kini PT JICT melalui dewan komisarisnya sepakat mencabut surat tersebut.
Para pekerja juga menuntut PT Pelindo II membatalkan perjanjian perpanjangan konsesi JICT terhadap Hutchison Port. Sebab, menurut mereka, aksi korporasi ini merupakan privatisasi dan berpotensi merugikan negara.
Kapolda Metro Jaya Jenderal Tito berjanji mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam pemecatan oleh perusahaan itu ataupun demonstrasi oleh karyawan. "Proses keluarnya surat pencabutan PHK akan dikawal oleh Polres Jakarta Utara," kata Tito.
Sebelumnya, akibat pemogokan ini, sekitar 3.663 kontainer yang akan dibongkar-muat ke tiga kapal harus diungsikan ke lahan parkir pelabuhan. Pagi tadi, akibat menumpuknya kontainer, lalu lintas Jalan Yos Sudarso macet. Menurut otoritas pelabuhan, antrean kendaraan mengular hingga 5 kilometer.
ROBBY IRFANY