TEMPO.CO, Jakarta - Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh sejak pagi hari ini sebagai dampak aksi mogok nasional Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT).
Kegiatan ekspor impor terancam stagnan karena kemacetan trucking sudah mengular hingga Jalan Cakung-Cilincing dan Marunda, Jakarta Utara. Ratusan pekerja JICT menggelar aksi mogok atau setop operasi sejak pukul 08.00 WIB, Selasa, 28 Juli 2015.
Aksi memblokade gerbang ekonomi nasional itu dianggap pekerja JICT sebagai klaim sepihak Dirut Pelindo II RJ Lino yang memperpanjang konsesi JICT ke Hutchison Port Holding (HPH) yang dinilai tidak taat undang-undang dan prosedur serta berpotensi merugikan negara.
"Di dalam terminal sudah tidak ada kegiatan, Mas. Kita setop operasi hari ini," ujar seorang petugas operasional JICT yang minta identitasnya tidak disebutkan.
Tampak di lokasi lapangan JICT, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hengki Haryadi, Kepala Syahbandar Pelabuhan Priok Hari Setyobudi, dan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani.
Ketua Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Hakim mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menghentikan upaya perpanjangan konsesi JICT kepada asing mengingat besarnya potensi kerugian negara.
Selanjutnya, dia juga mengatakan prosesnya tidak dilakukan secara transparan dan terang-terangan melanggar undang-undang. "Kami sudah sampaikan bukti-bukti pelanggaran undang-undang dan kerugian negara akibat perpanjangan konsesi JICT ke Pak Jokowi lewat Kepala Staf Presiden," kata Nova Hakim.
Menurut dia, ada beberapa kejanggalan perpanjangan konsesi JICT yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo II RJ Lino kepada Hutchison Port Holdings (HPH).
Dia mengatakan sesuai dengan UU Pelayaran No. 17/2008 (Pasal 82 dan 344 UU 17/2008) dan Surat Menteri BUMN No 318/MBU/6/2015 selaku pemegang saham menyatakan Pelindo II hanya sebagai operator, sehingga pihak yang memiliki otoritas memberikan konsesi dan atau perpanjangannya adalah Kementerian Perhubungan.
Dalam Surat Menteri BUMN juga dijelaskan bahwa Pelindo II harus memperhatikan aspek hukum terkait kuasa pengoperasian yang dalam hal ini dipegang oleh Kementerian Perhubungan. "Namun Dirut Pelindo II RJ Lino abai dan manuver ke Kejaksaan untuk minta opini. Celakanya, opini Kejaksaan ini mau diadu dengan undang-undang," ujar Nova.
Sebelumnya, Lino mengaku heran dengan sikap para buruh yang berdemonstrasi. Pasalnya, gaji pegawai JICT sudah dinilai sangat besar. Apalagi, ujarnya, gaji Senior Manager JICT sama dengan gajinya. "Gaji senior manajernya saja sama kayak saya, Rp 100 juta, kok masih demo," ujar Lino di Kementerian BUMN, Senin lalu.
Lino menantang para pegawai JICT untuk menurunkan gaji mereka. Lino menilai demo serikat pekerja JICT bertentangan dengan gaji yang mereka dapatkan sekarang. "Katanya nasionalisme. Coba gaji mereka mau enggak diturunkan," katanya.
BISNIS.COM