TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengeluarkan surat rekomendasi penundaan pemberlakuan larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets). Ombudsman menyatakan Menteri Kelautan dan Perikanan telah melakukan maladministrasi dalam penerbitan aturan ini.
Dalam Rekomendasi Nomor 0006/REK/0201.2015/PBP-24/VI/2015 yang ditandatangani pada 25 Juni lalu, penyimpangan yang ditemukan berupa:
Baca Juga:
1. Penyimpangan prosedur sepanjang proses penerbitan PermenKP Nomor 02/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Penerbitan dianggap tidak sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011.
2. Peraturan ini melampaui kewenangan Menteri KP, karena melampaui aturan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Peraturan pelaksana seharusnya mengatur lebih jelas definisi dan detail spesifikasi alat tangkap, sehingga jelas perbedaan mana alat yang diperbolehkan dan yang dilarang. Hal ini diperlukan untuk menghindari kebingungan di kalangan nelayan dan instansi pemberi izin, serta memudahkan penegakan hukum di lapangan.
3. Perbuatan tidak patut dalam penerbitan peraturan ini, karena Menteri KP tidak memberikan sosialisasi dan waktu transisi yang ukup. Akibatnya, ada keributan di kalangan nelayan dan pemilik kapal tangkap ikan, serta kesulitan ekonomi bagi nelayan kecil.
Firman Soebagyo, anggota komisi Perikanan Dewan Perwakilan Rakyat, mengatakan akan melaporkan aturan ini ke Mahkamah Agung (MA) dengan landasan rekomendasi ini. Ia meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengubah peraturan ini. “Akan saya bicarakan dengan nelayan pelapor (Sadino) untuk membawa aturan ini ke MA. Juli ini akan kami ajukan,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Ahad, 5 Juli 2015.
Bambang Wicaksono dari Front Nelayan Indonesia Bersatu, yang selama ini vokal menentang larangan cantrang, juga mengungkapkan hal serupa. Ia bersedia untuk berdiskusi dengan Menteri Susi terkait kelanjutan larangan ini, apakah akan ditunda, dicabut, atau tetap diberlakukan. “Tapi kami tak mau menunggu lama. Kalau tak ada titik temu, kami bawa ke MA,” kata dia.
URSULA FLORENE SONIA