Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Ombudsman Minta Larangan Trawl Ditunda  

image-gnews
Nelayan berdemo dengan membawa spanduk, yang berisi tuntutan mereka. Nelayan menuntut peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela(Trawls) dan pukat tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Sebab, mayoritas kapal nelayan di Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah menggunakan alat tangkap yang dilarang dalam peraturan tersebut. 19 Januari 2015. TEMPO/Dinda Leo Listy
Nelayan berdemo dengan membawa spanduk, yang berisi tuntutan mereka. Nelayan menuntut peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela(Trawls) dan pukat tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Sebab, mayoritas kapal nelayan di Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah menggunakan alat tangkap yang dilarang dalam peraturan tersebut. 19 Januari 2015. TEMPO/Dinda Leo Listy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengeluarkan surat rekomendasi penundaan pemberlakuan larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets). Ombudsman menyatakan Menteri Kelautan dan Perikanan telah melakukan maladministrasi dalam penerbitan aturan ini.

Dalam Rekomendasi Nomor 0006/REK/0201.2015/PBP-24/VI/2015 yang ditandatangani pada 25 Juni lalu, penyimpangan yang ditemukan berupa:

1. Penyimpangan prosedur sepanjang proses penerbitan PermenKP Nomor 02/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Penerbitan dianggap tidak sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011.

2. Peraturan ini melampaui kewenangan Menteri KP, karena melampaui aturan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Peraturan pelaksana seharusnya mengatur lebih jelas definisi dan detail spesifikasi alat tangkap, sehingga jelas perbedaan mana alat yang diperbolehkan dan yang dilarang. Hal ini diperlukan untuk menghindari kebingungan di kalangan nelayan dan instansi pemberi izin, serta memudahkan penegakan hukum di lapangan.

3. Perbuatan tidak patut dalam penerbitan peraturan ini, karena Menteri KP tidak memberikan sosialisasi dan waktu transisi yang ukup. Akibatnya, ada keributan di kalangan nelayan dan pemilik kapal tangkap ikan, serta kesulitan ekonomi bagi nelayan kecil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Firman Soebagyo, anggota komisi Perikanan Dewan Perwakilan Rakyat, mengatakan akan melaporkan aturan ini ke Mahkamah Agung (MA) dengan landasan rekomendasi ini. Ia meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengubah peraturan ini. “Akan saya bicarakan dengan nelayan pelapor (Sadino) untuk membawa aturan ini ke MA. Juli ini akan kami ajukan,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Ahad, 5 Juli 2015.

Bambang Wicaksono dari Front Nelayan Indonesia Bersatu, yang selama ini vokal menentang larangan cantrang, juga mengungkapkan hal serupa. Ia bersedia untuk berdiskusi dengan Menteri Susi terkait kelanjutan larangan ini, apakah akan ditunda, dicabut, atau tetap diberlakukan. “Tapi kami tak mau menunggu lama. Kalau tak ada titik temu, kami bawa ke MA,” kata dia.

URSULA FLORENE SONIA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Produksi Garam Nasional Lampaui Target

29 hari lalu

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,


Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

52 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, membahas rencana program dan kegiatan tahun 2024, serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.


Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

58 hari lalu

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.


Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Petugas KKP menangkap kapal nelayan Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, 16 Mei 2021. Foto: Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.


Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Foto udara jutaan pendukung Houthi berunjuk rasa mengecam serangan udara yang dilancarkan AS dan Inggris terhadap Houthi, di Sanaa, Yaman 12 Januari 2024.  Houth Media Center/Handout via REUTERS
Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.


Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Jubir Menteri KKP Wahyu Muryadi saat di wawancarai awak media usai melakukan sosialisasi PP 26 tahun 2023 di Batam, Selasa (25/7/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.


Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023 kategori Foto Jurnalistik, Media Online, Media Televisi, dan Media Cetak pada acara puncak Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan di Ecovention - Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023). Tahun ini, KKP menerima lebih dari 350 karya yang dikirimkan para jurnalis dari berbagai wilayah Indonesia.
Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.


KKP Lepas Ekspor Perdana 243 Ton Hasil Perikanan ke Fuzhou dan Xiamen

9 November 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Command Center KKP, Selasa (4/10/22)
KKP Lepas Ekspor Perdana 243 Ton Hasil Perikanan ke Fuzhou dan Xiamen

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono melepas ekspor perdana hasil perikanan sebanyak 243 ton ke Fuzhou dan Xiamen.


KKP Perketat Aturan Main Pemanfaatan Pulau Kecil

7 Oktober 2023

KKP Perketat Aturan Main Pemanfaatan Pulau Kecil

Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai negara.