TEMPO.CO, Merak-Surat permohonan persetujuan pemberlakuan dua tarif yang diajukan oleh Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Indonesia Ferry Danang Baskoro kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan ditolak.
Semula ASDP meminta kepada Jonan agar menaikkan tarif 100 persen pada malam hari dan tarif normal pada siang hari. Tujuannya untuk mengurai kepadatan pemudik Lebaran pada malam hari. Sebaliknya Menteri Jonan justru menyarankan agar diberlakukan tarif normal pada malam hari dan tarif diskon dari harga normal di siang hari.
General Manajer PT ASDP Cabang Merak Yanus Lentang mengatakan sebagai operator pihaknya akan mematuhi saran yang disampaikan Kementerian Perhubungan. Menurutnya saran itu akan segera dikomunikasikan dengan para pengusaha kapal.
“Sebenarnya itu bukan penolakan dari Menhub, hanya belum disetujui. Kita akan mengikuti saran dan aturan yang ada. Untuk memberi tarif diskon pada siang hari, itu domain Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan). Apa yang diputuskan Gapasdap akan kita ikuti,” katanya, Senin, 6 Juli 2015.
Yanus berharap masalah tarif diskon ini tidak berlarut. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang fokus pada persiapan dan antisipasi lonjakan pemudik. “Kita sedang mempersiapkan menghadapi lonjakan pemudik, salah satu yang dioperasikan adalah kapal berkapasitas besar supaya dapat cepat menarik pemudik motor maupun kendaraan pribadi agar tidak terjadi penumpukan kendaraan,” katanya.
Sebelumnya PT ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan sistem dua tarif saat arus mudik Lebaran 2015. Penerapan sistem dua harga tiket tersebut rencananya secara resmi akan berlaku mulai H-4 hingga H-1 Lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah atau pada 13 hingga 16 Juli 2015.
Sistem dua tarif hanya diberlakukan di pelabuhan-pelabuhan yang paling padat seperti Pelabuhan Merak, Gilimanuk, dan Ketapang. Pada pukul 18.00 hingga 06.00 WIB, berlaku tarif hingga dua kali tarif normal dan hanya berlaku untuk kendaraan sepeda motor dan kendaraan pribadi.
Ketua Gapasdap Merak Togar Napitupulu mengatakan pemberlakuan tarif khusus saat arus mudik bertujuan memecah konsentrasi para pemudik yang biasanya memilih menyeberang pada malam hari. “Penumpang memiliki kebiasaan menyeberang malam hari ketika mudik. Ini membuat Pelabuhan Merak macet saat puncak arus mudik," kata Togar.
Menurut Togar, usulan tarif khusus ke Kementerian Perhubungan itu telah melalui pertimbangan yang matang. Kebijakan itu dinilai dapat mengubah kebiasaan para pemudik yang lebih senang melakukan perjalanan pada malam hari.
Jika diberlakukan, kata Togar, tarif khusus ini jelas dapat membantu pemerintah mengurangi antrean penumpang pada malam hari. “Usulan kami, harga tiket siang lebih murah dibanding malam," ucap Togar.
WASI’UL ULUM