TEMPO.CO, Jakarta - - Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menjelaskan perbedaan antara Dana Pensiun dengan Jaminan Hari Tua. Untuk dana pensiun, kata Abdul, iuran yang dibayarkan peserta tidak sama dengan iuran Jaminan Hari Tua. "Untuk dana pensiun iuran yang dibayarkan peserta adalah sebesar tiga persen," ujar Abdul kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Jumat, 3 Juli 2015.
Abdul menjelaskan Jaminan Hari Tua dibayarkan sebesar 5,7 persen dari upah. Dua persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditangung oleh pekerja. Sedangkan untuk dana pensiun dibayarkan senilai tiga persen."dua persen dari pemberi kerja dan satu persen dari pekerja," ujar Abdul.
Perbedaan lain antara Jaminan Hari Tua dan dana pensiun yaitu pada sistem pembayaran pencairan dana. Jaminan Hari Tua hanya boleh dicairkan 10 persen atau 30 persen untuk uang perumahan dalam kurun waktu 10 tahun. Sisanya, baru bisa dicairkan seluruhnya pada saat memasuki usia 56 tahun. "Dibayarkan sekaligus berikut hasil pengembangannya," ujar Abdul.
Sedangkan untul dana pensiun, kata Abdul, dapat dicairkan bila memasuki masa pensiun dengan dibayarkan setiap bulan.
Aturan mengenai Jaminan Hari Tua ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Jaminan Hari Tua. Aturan tesebut baru diteken pada 30 Juni 2015 dan berlaku pada 1 Juli 2015.
DEVY ERNIS