Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Susi Berikan Sanksi Cabut Izin Usaha Perikanan  

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjawab pertanyaan awak media usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Juni 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjawab pertanyaan awak media usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Juni 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjatuhkan sanksi kepala puluhan perusahaan berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIPI/SIKPI).

"Rincian sanksi administrasi terhadap 18 perusahaan tersebut adalah delapan SIUP perusahaan dicabut dan kedua, 82 SIPI/SIKPI kapal dari 12 perusahaan lainnya dicabut," kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1 Juli 2015).

Menurut dia, semua perusahaan  sudah dipanggil dan penjatuhan sanksi administrasi untuk hasil analisis dan evaluasi (Anev) jilid I tidak berarti meniadakan kemungkinan jatuhnya sanksi administrasi kepada perusahaan yang tidak dicabut SIUP atau SIPI/SIKPI, jika pada kemudian hari ditemukan alasan yang kuat untuk itu.

Susi memaparkan, delapan SIUP perusahaan yang dicabut dari hasil analisis dan evaluasi (Anev) jilid I itu adalah untuk PT Dwikarya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari, PT Pusaka Bahari, PTjaring Mas, PT Thalindo Arumina Jaya, PT Tanggul Mina Nusantara, PT Hadigdo, dan PT Biota Indo Persada.

Sedangkan hasil Anev jilid II adalah terhadap 12 perusahaan perikanan yang terbagi atas tujuh kelompok/afiliasi perusahaan yaitu PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, Afiliasi Minatama Mutiara, S&T Grup, SLU Grup, PT Indojurong Fishing Industry, PT Starcki Indonesia, dan PT Ocean Mitramas.

"Pelaksanaan Anev terhadap 12 perusahaan itu dilakukan berdasarkan sembilan kriteria kepatuhan operasional kapal," kata dia.

Dia memaparkan, beragam kriteria itu antara lain legalitas kepemilikan kapal, keberadaan nakhoda dan ABK asing, pengaktifan VMS (sistem pemantauan kapal), dan "transshipment" (alih muatan) secara tidak sah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai saat ini, perusahaan-perusahaan yang dicabut SIUP-ya berjumlah 12 izin (gabungan dari Anev jilid I dan jilid II), sedangkan SIPI/SIKPI yang dicabut 152 izin.

Selain itu, pencabutan izin-izin tersebut baru dari 30 perusahaan saja dibandingkan dengan total perusahaan yang di Anev keseluruhan ada 187.

Pencabutan izin 15 perusahaan perikanan yang tergabung dalam empat grup perusahaan besar di Tanah Air seharusnya hanya menjadi langkah awal penataan sektor perikanan, dan bukan tujuan utama KKP.

"Pencabutan izin 15 perusahaan perikanan menjadi langkah awal yang bisa dilakukan oleh KKP," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Senin (23 Juni 2015).

Menurut Abdul Halim, KKP harus segera melakukan upaya lanjutan yaitu menuntut dugaan kejahatan perikanan yang telah dilakukan perusahaan-perusahaan perikanan itu.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

9 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

9 hari lalu

Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. Febriany Eddy (dari kiri) berbincang dengan Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk. Deshnee Naidoo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso dan Executive Officer Sumitomo Metal Mining Yusuke Niwa saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. Pelunasan transaksi akuisisi ditargetkan tuntas pada Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

19 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

23 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

23 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

24 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

26 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

36 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

42 hari lalu

Petugas memberikan edukasi menabung kepada Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menabung di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.


Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

44 hari lalu

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.