TEMPO.CO, Makassar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi program pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. “Semua program ini wajib bagi pekerja formal maupun nonformal,” kata Kuswahyudi Kepala Kantor BPJS Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua kepada Tempo, Selasa, 30 Juni 2015.
Menurut Kuswahyudi, khusus untuk program pensiun, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari perusahaan besar. “Begitu pula dengan pegawai negeri sipil, prosesnya bertahap. Kami sudah minta bantuan wali kota dan gubernur,” katanya.
Khusus untuk Kota Makassar tercatat sudah 4.200 perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 96 ribu orang. “Jumlah ini baru sekitar 30 persen dari jumlah potensi tenaga kerja yang ada. Jadi masih banyak yang belum mendaftar,” kata Kuswahyudi.
Kepesertaan BPJS ini wajib diikuti. Sehingga, kata Kuswahyudi, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh. Perusahaannya bisa dicabut izin operasinya. “Begitu pula dengan pengusahanya bisa dicekal ke luar negeri,” katanya.
Untuk memudahkan perusahaan dan tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan 17 kantor cabang di Makassar. Agar perusahaan dan tenaga kerja tidak terlalu lama antre mengurus dan mengklaim jika ada kecelakaan. “Iuran yang harus dibayarkan pun masih sama,” kata Kuswahyudi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Makassar Andi Bukti Djufri mengatakan Dinas Tenaga Kerja telah mengimbau semua perusahaan agar mendaftar ke BPJS. Karena sanksinya adalah pidana 7 sampai 8 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar bagi perusahaan yang membandel. “Dinas Tenaga Kerja akan terus melakukan pengawasan, agar semua perusahaan yang sudah layak dan mampu membiayai jaminan sosial tenaga kerjanya bertahap mendaftarkan diri,” kata Andi.
Menurut Andi, mulai 1 Juli, Dinas Tenaga Kerja akan membuka posko pengaduan. Bagi tenaga kerja yang belum mendapatkan fasilitas BPJS. “Jika sampai tiga kali ditegur, perusahaannya bisa dicabut izin operasionalnya,” kata Andi.
Sibali, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sulawesi Selatan, mengatakan dengan beroperasi penuhnya BPJS, maka pelayanan yang diberikan kepada tenaga kerja juga harus lebih baik dibandingkan pelayanan PT Jamsostek. “Tidak boleh lagi ada klaim yang terlambat dibayarkan,” kata Sibali.
Pemerintah diminta tegas mendesak pengusaha mendaftarkan semua tenaga kerjanya ke BPJS. Sebab dengan BPJS, pekerja bisa lebih semangat dalam bekerja. “Karena mereka merasa aman dan nyaman dalam bekerja, begitu juga keluarga mereka bisa ditanggung biaya kesehatannya,” kata Sibali.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengungkapkan besaran iuran jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar tiga persen. Angka itu dibagi dua yaitu dua persen dibayar oleh pekerja dan satu persen dibayar oleh pemberi kerja.
"Dalam tiga tahun besaran ini akan direvisi dan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai delapan persen," ujar Elvyn dalam konferensi pers seusai peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Cilacap, Jawa Tengah, hari ini.
MUHAMMAD YUNUS