TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan utang Perusahaan Daerah Air Minum senilai Rp 4 triliun akan diputihkan.
Pemutihan utang ini dilakukan untuk menyehatkan perusahaan tersebut agar dapat mengelola penyediaan air minum. Musababnya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974 prioritas penyediaan air minum diserahkan pada Badan Usaha Milik Daerah/Negara.
Dalam aturan tersebut pihak swasta tetap diperbolehkan mengelola sumber daya air jika BUMN/BUMD di daerah tersebut dianggap tak mampu. Namun pengelolaannya harus berupa joint operation dengan BUMN atau BUMD. “Porsi saham BUMD/BUMN harus lebih besar,” kata Basuki saat ditemui usai Rapat Koordinasi Sumber Daya Air di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin, 29 Juni 2015.
Saat ini poin-poin Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyediaan Air Minum tengah difinalisasi.
Selain dalam bentuk join operation, swasta hanya diperbolehkan mengelola titik tertentu dalam pada satu wilayah sungai. Berbeda dengan BUMN/BUMD yang diperbolehkan mengelola seluruh wilayah dalam satu aliran sungai.
Februari lalu, Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sumber daya air sebagai bagian dari hak asasi, sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan manusia yang mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia dan menjadi faktor penting pula bagi manusia untuk dapat hidup layak.
Sehingga konsep hak dalam Hak Guna Air harus dibedakan dengan konsep hak dalam pengertian umum dan haruslah sejalan dengan konsep res commune yang tidak boleh menjadi objek harga secara ekonomi. Selain itu, Konsep Hak Guna Pakai Air dalam UU SDA harus ditafsirkan sebagai turunan (derivative) dari hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945.
Oleh karenanya, pemanfaatan air, dalam hal ini Hak Guna Usaha Air haruslah melalui permohonan izin kepada Pemerintah yang penerbitannya berdasarkan pada pola yang disusun dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Hak Guna Usaha Air merupakan instrumen dalam sistem perizinan yang digunakan Pemerintah untuk membatasi jumlah atau volume air yang dapat diperoleh atau diusahakan oleh yang berhak sehingga dalam konteks ini, izin harus dijadikan instrumen pengendalian, bukan instrumen penguasaan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas sumber air atau sumber daya air. Swasta hanya dapat melakukan pengusahaan dalam jumlah atau alokasi tertentu saja sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh negara secara ketat.
TRI ARTINING PUTRI