TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan industri pembiayaan harus memecahkan tiga masalah utama untuk dapat tumbuh dengan stabil.
Andra Sabta, Direktur Pengawasan Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan sejumlah permasalahan itu meliputi sumber daya manusia, permodalan, serta tata kelola.
"Lebih dari 50 persen komisaris yang mengikuti fit and proper tidak paham aturan dan industri pembiayaan," kata Andra di Jakarta yang dikutip, Selasa, 30 Juni 2015.
Menurutnya untuk mengatasi ini otoritas telah menerbitkan sejumlah kebijakan termasuk dengan mewajibkan para pengelola industri pembiayaan untuk melakukan sertifikasi mulai dari level komisaris, direksi, manajer, hingga para debt collector.
"Saya dengar angkatan pertama akan dilakukan di Makassar dalam waktu dekat," kata Andra.
Dijelaskan Andra, otoritas menyerahkan pada mekanisme asosiasi untuk menyelesaikan sertifikasi kompetensi ini. OJK memberi tenggat hingga 2017 seluruh proses sertifikasi ini telah rampung pada semua level. Pasalnya saat ini dalam industri pembiayaan terdapat 250 ribu lebih tenaga kerja langsung dan 80 ribu debt collector.
Sedangkan untuk permodalan otoritas telah membuat timeline agar industri memenuhi modal minimal Rp 100 miliar. Selain itu otoritas mencatat adanya tantangan pertumbuhan.
Sebelum 2012 perusahaan pembiayaan menikmati masa pertumbuhan yang sangat tinggi yakni 25-30 persen per tahun. Namun perlahan melambat menjadi 16-18 persen dan sekarang mengalami penurunan. Untuk itu otoritas mendorong agar industri masuk pada lini pembiayaan baru untuk mempertahankan kesinambungan.