TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membentuk tim khusus untuk mengintegrasikan kebijakan setiap badan usaha pengelola sumber daya alam (SDA) di Papua dengan rencana pemerintah dalam pengembangan kawasan Indonesia timur tersebut. Tim itu diberi nama Tim Kajian Pengelolaan Sumber Daya Alam bagi Pembangunan Ekonomi Papua.
Tim tersebut diketuai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago dan beranggotakan sembilan menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, serta Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Presiden.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan tim khusus yang dibentuk melalui Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2015 itu akan menghasilkan cetak biru mengenai sejumlah kebijakan pembangunan di Papua. “Kajian dilakukan tim khusus ini untuk menghasilkan evaluasi yang komprehensif dari berbagai aspek, baik ekonomi, sosial, budaya, hukum, maupun lingkungan,” ucap Sudirman setelah mengikuti rapat perdana tim tersebut di kantor Bappenas, Senin, 29 Juni 2015.
Menurut Sudirman, Tim Kajian Pengelolaan Sumber Daya Alam akan menjadi forum untuk pembahasan setiap kontrak karya yang berkaitan dengan pengelolaan SDA di Papua. Tim ini juga menjadi forum untuk rencana-rencana pembangunan pemerintah di Papua, seperti pengembangan kawasan industri Teluk Bintuni, Papua Barat. "Masing-masing kementerian teknis mengajukan program. Bappenas bisa menjadi wasitnya," ujarnya.
Setelah rapat perdana ini, tutur Sudirman, Tim Kajian Pengelolaan Sumber Daya Alam akan membentuk tim teknis, yang anggotanya bisa berasal dari luar pemerintah.
Adapun Andrinof Chaniago mengatakan tim tersebut akan memberikan laporan evaluasi dan kajian pengelolaan SDA Papua minimal setiap satu bulan sekali kepada Presiden Joko Widodo.
Hasil pelaksanaan tugas Tim Kajian Pengelolaan Sumber Daya Alam juga dapat dijadikan model bagi pengelolaan SDA di wilayah lain. "Tim ini bertugas hingga 31 Desember 2015," ucap Andrinof.
ANTARA