TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyepakati usulan Real Estate Indonesia (REI) yang menginginkan asing dapat memiliki properti di Indonesia.
REI mempertanyakan banyaknya orang atau perusahaan properti asing yang menjual apartemen di Indonesia namun pengembang domestik dilarang menjual properti untuk mereka.
"Ini sedang digodog pemerintah, di Kementerian Keuangan, mengenai kepemilikan asing di properti, baik di rumah tapak atau apartemen," kata Basuki saat ditemui di kantor Presiden, Selasa, 23 Juni 2015.
Basuki mencontohkan di negara lain seperti Malaysia, kepemilikian asing untuk rumah tapak dan apartemen telah diatur dalam suatu kebijakan.
Dalam pembahasan itu, Basuki tidak menampik kemungkinan adanya izin tinggal setelah asing membeli properti di Indonesia. Dia menuturkan kepemilikan asing terhadap apartemen ini dapat menumbuhkan perekonomian. Mantan Direktur Jenderal Tata Ruang ini tak khawatir para pengembang lebih tertarik membangun apartemen asing dari pada mengisi backlog perumahan.
Menurut dia, tidak mudah menjual apartemen untuk orang asing karena para pengembang butuh banyak modal. Dia yakin ekspatriat asing hanya mau membeli apartemen yang mewah. Karena itu, hanya para pengembang besar yang memiliki kemampuan membangun apartemen untuk orang asing.
Ketua REI Eddy Hussy mengatakan setiap negara mempunyai potensi bahwa orang asing ada yang ingin membeli rumah. Apalagi di Indonesia, mengingat banyak ekspatriot yang bekerja dan mempunyai usaha.
"Kami lihat Indonesia adalah daerah yang diminati sebagai kunjungan wisata. Juga tempat tinggal dan saya pikir itu sangat besar peminatnya dan harga porperti di sini masih tergolong wajar," katanya.
ALI HIDAYAT