TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 62 karung berisi uang reject milik Bank Indonesia yang ditemukan warga Bekasi di tempat sampah di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dipastikan tidak akan dapat didaur ulang.
"Bentuknya sudah menjadi serpihan kertas yang tidak mungkin lagi didaur ulang oleh pihak mana pun," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bekasi Kota Siswo.
Menurut dia, limbah tersebut dimusnahkan pihak rekanan BI karena dianggap sebagai uang yang tidak layak edar serta gagal cetak. "Masyarakat tidak perlu khawatir, uang tersebut telah dihancurkan sesuai dengan standar prosedur pemusnahan BI agar tidak bisa lagi didaur ulang jadi uang utuh seperti semula," ujarnya.
Siswo mengatakan proses pemusnahan limbah uang tersebut dilakukan melalui sejumlah tahap. Dari pemotongan menjadi serpihan kertas lalu dibungkus dalam karung dan dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. "Lokasi penemuan uang itu sudah kita sterilkan dengan memasang garis polisi," tuturnya.
Siswo menjelaskan, dari hasil penelusuran Kepolisian, terungkap bahwa pihak rekanan BI yang bertanggung jawab atas kesalahan prosedur pembuangan itu adalah PT Multi Clean. "Kami sudah serahkan penjatuhan sanksi kepada BI karena itu kewenangannya terhadap perusahaan rekanan yang mereka percaya," ucapnya.
Warga Jatirahayu, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dikagetkan dengan penemuan 62 karung berisi uang rupiah pada 5 Juni lalu. Kondisi fisik uang tersebut sudah hancur terpotong-potong.
Namun masyarakat mengenali bentuk fisik uang tersebut yang merupakan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Masyarakat kemudian melaporkan penemuan itu kepada polisi.