TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 823 per kilometer bagi kendaraan golongan I yang melintansi ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sepanjang 116,75 kilometer, atau total Rp 96 ribu.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah telah menetapkan keputusan penyesuaian tarif Tol Cikopo-Palimanan. Semula dalam rencana bisnis pengoperasian tol tersebut, tarif dasar kendaraan ditetapkan Rp 750 per kilometer. Namun pemerintah memutuskan menaikkan tarif tol dengan mempertimbangkan nilai investasi yang dikucurkan PT Lintas Marga Sedaya selaku investor.
"Investasinya naik dari perhitungan awal. Dulunya kami perkirakan Rp 12,6 triliun, ternyata realisasinya mencapai Rp 13,7 triliun," katanya dalam sambutan di acara peresmian Tol Cikopo-Palimanan, Sabtu, 13 Juni 2015.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PU, Pera Achmad Gani Gazali, mengatakan pemerintah menetapkan tarif Rp 823 per kilometer karena ada tambahan pekerjaan atas permintaan masyarakat yang dibiayai investor.
"Secara umum untuk tarif terjauh golongan I Rp 96 ribu, sedangkan untuk golongan V Rp 288.500,” ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, Gani mengatakan sejak pukul 00.00 malam nanti, tol ini akan mulai dibuka untuk publik tanpa tarif selama tujuh hari.
"Kami minta yang lewat cukup kendaraan golongan I dulu untuk adaptasi karyawan yang baru mulai bekerja mengumpulkan tarif supaya mereka tidak bingung," katanya.
Nantinya, pada H-10 hingga H+5 Lebaran, seluruh tol di Indonesia akan dikenai diskon tarif. Untuk ruas tol yang dikelola Jasa Marga selaku BUMN pemerintah, diskon diberikan sebesar 35%. Sementara itu, untuk tol yang dikelola swasta maupun yang dikelola bersama Jasa Marga-swasta, diskon diberikan 25%.
"Itu sesuai perintah Presiden," katanya.