Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kini Tas Louis Vuitton dan Hermes Bebas Pajak Barang Mewah  

Editor

Kurniawan

image-gnews
Ilustrasi tas Hermes. TEMPO/Ifa Nahdi
Ilustrasi tas Hermes. TEMPO/Ifa Nahdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menghapus pemberlakuan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk beberapa jenis barang, termasuk tas Louis Vuitton dan Hermes, yang menjadi favorit para selebriti.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan hal ini dilakukan karena sebagian barang yang dulu dianggap mewah telah dikonsumsi secara luas. Selain itu, biaya pengumpulan PPnBM barang-barang tersebut terlalu mahal.

"Biaya mengawasi dan mengumpulkannya lebih tinggi daripada penerimaannya," kata Bambang, Kamis, 11 Juni 2015.

Kebijakan ini, Bambang menjelaskan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembiayaan pajak dan konsumsi dalam negeri. Menurut dia, selama ini masyarakat memilih membeli tas merek tertentu di luar negeri karena lebih murah dan tidak terkena pajak. Dengan penghapusan PPnBM, masyarakat akan lebih leluasa berbelanja di dalam negeri.

Sebaliknya, untuk menekan peningkatan angka impor barang yang tak lagi dikenai PPnBM, pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) melalui Pasal 22 atas impor barang tertentu yang bebas PPnBM. Tarif PPh dalam Pasal 22 yang semula 7,5 persen, ditingkatkan menjadi 10 persen.

Bambang memberi ilustrasi bahwa dulu sebuah tas mewah terkena PPnBM 40 persen, PPh 7,5 persen, dan pajak pertambahan nilai (PPN), tapi sekarang hanya ada beban PPh 10 persen serta PPN. "Harganya otomatis akan turun," kata dia.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan penghapusan sebagian PPnBM akan mengurangi nilai penerimaan pajak sebesar Rp 1 triliun. Di sisi lain, penerimaan PPN akan bertambah akibat pertumbuhan konsumsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barang yang bebas PPnBM, selain kendaraan bermotor:

1. Peralatan elektronik: lemari pendingin, pemanas air, mesin cuci pakaian, monitor televisi, pendingin ruangan, alat perekam video, alat fotografi, kompor, proyektor, mesin cuci piring, mesing pengering, dan microwave.
2. Alat olahraga: alat pancing, golf, alat selam, alat selancar, alat menembak.
3. Alat musik: piano dan alat musik elektrik.
4. Barang bermerek: wewangian, pelana kuda, tas, pakaian, arloji, barang dari logam mulia, dan alas kaki.
5. Peralatan rumah dan kantor: permadani, kaca kristal, kasur, lampu, porselen, dan ubin.

Barang yang tetap dikenakan PPnBM:

1. Hunian mewah: termasuk apartemen dan rumah tapak dengan batasan luas masing-masing 150 dan 350 meter persegi. Tarif PPnBM tetap 20 persen.
2. Kapal: perahu, kapal pesiar, dan yacht. Tarifnya tetap 40 dan 75 persen.
3. Pesawat: balon udara, helikopter, dan pesawat terbang. Tarifnya tetap 40 dan 50 persen.
4. Senjata api: peluru, senjata, dan pistol. Tarifnya tetap 40 dan 50 persen.

TRI ARTINING PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

12 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

16 jam lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

16 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

3 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

4 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

4 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

6 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

6 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

6 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

7 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).