TEMPO.CO, Jakarta - Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia mengidentifikasi kegiatan transaksi di pulau-pulau kecil masih didominasi uang tidak layak edar.
Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Dandy Indarto Seno di KRI Banda Aceh, Sorong, Jumat, 12 Juni 2015, mengatakan, berdasarkan hasil temuan BI, masyarakat kerap abai dalam menjaga kondisi fisik dan menyimpan uang, terutama yang memiliki nominal kecil.
"Di pulau-pulau kecil, trennya memang seperti itu. Hal itu karena uang yang paling sering beredar di sana adalah uang dengan jumlah yang kecil. Dan biasanya uang yang kecil ini uangnya lusuh," ucapnya.
Dari hasil penukaran uang oleh BI di Pulau Kodingareng, Makassar, Sabtu, 6 Juni 201, ujar Dandy, 75 persen dari total uang masyarakat hasil penukaran sebesar Rp21,1 juta dinyatakan tidak layak edar.
BI mengkategorikan uang yang sudah tidak layak edar berdasarkan kondisi fisiknya, yakni tekstur, warna, dan material, serta tahun penerbitan uang tersebut.
Jika menurut analis BI uang tersebut berdasarkan fisik dan tahun penerbitan sudah tidak layak edar, bank sentral akan melayani penukaran dengan uang baru. Sedangkan uang tidak layak edar tersebut akan dimusnahkan.
Dandy menuturkan hal tersebut merupakan upaya bank sentral memastikan peredaran uang di masyarakat menggunakan uang yang layak edar.
Uang rupiah yang beredar harus dipastikan dengan kondisi layak. Sebab, tutur dia, rupiah merupakan salah satu representasi kedaulatan negara.
BI sedang berpartisipasi dalam Ekspedisi Nusantara Jaya (ENJ) 2015, yang bertujuan meningkatkan konektivitas pulau-pulau terdepan untuk kebutuhan barang dan jasa.
BI telah mengadakan penukaran uang di Pantai Losari dan Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan, dengan jumlah uang yang ditukar dari dua lokasi tersebut sebesar Rp 1,86 miliar. Untuk ENJ yang mengambil rute Jakarta-Makassar-Sorong-Saumlaki-Kupang-Jakarta, BI membawa modal penukaran Rp 15 miliar.
Selain mengadakan layanan penukaran uang, BI akan menyerahkan bantuan sosial dan sosialisasi penggunaan rupiah serta gerakan transaksi nontunai.
ANTARA