TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Kamar dan Industri Indonesia Bidang Lingkungan Hidup, Perubahan Iklim, dan Pembangunan Berkelanjutan Shinta Kamdani mengatakan kendala yang terus dikeluhkan investor dan pelaku usaha adalah persoalan tenaga kerja. "Masalah ini konsisten dikeluhkan," ujar Shinta saat ditemui di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2015.
Masalah tersebut berkaitan dengan sulitnya perizinan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Shinta mencontohkan, tenaga kerja asing dibutuhkan untuk melatih tenaga kerja Indonesia yang belum mampu menguasai suatu bidang.
Namun, ucap Shinta, ketika tenaga kerja asing ini dikirim untuk bekerja di Indonesia, proses perizinannya memakan waktu hingga berbulan-bulan, sehingga dapat membuat suatu proyek dapat terhambat. "Gimana investor mau investasi kalau buat mengeluarkan working permit saja sulit," tutur Shinta.
Menurut Shinta, dibutuhkan sistem perizinan kerja yang lebih praktis bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Dia berharap Kementerian Tenaga Kerja dapat menyederhanakan izin seperti yang telah dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal. BKPM telah membuat sistem perizinan online melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang memangkas izin.
Sistem online yang telah dijalankan BKPM tersebut, kata Shinta, mampu memantau proses perizinan dari awal hingga akhir. Semua instansi terkait juga dapat dilihat kinerjanya dalam memproses izin-izin tersebut. "Kalau proses izinnya mandek, kita bisa tahu di mana mandeknya," ujar Shinta.
DEVY ERNIS