TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia melakukan revisi terhadap tiga ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terhitung mulai 1 Juni 2015.
Ketiga ketentuan tersebut adalah PBI No. 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, PBI No. 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, dan PBI No. 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
Deputi Task Force Financial BI Nanang Hendarsyah mengatakan penyempurnaan ketentuan tersebut diharapkan dapat mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik.
"Percepatan pendalaman pasar valuta asing domestik ditandai oleh ketersediaan likuiditas yang memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar, dan risiko yang minimal guna menjaga stabilitas perekonomian," ujarnya di Gedung BI, Senin, 1 Juni 2015.
Selain itu, revisi ketentuan tersebut merupakan bentuk nyata dari dukungan Bank Indonesia terhadap kegiatan ekonomi di tanah air dengan mendukung dilakukannya lindung nilai atau hedging oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas.
"Terdapat beberapa perubahan atas PBI No.16/16/PBI/2014. Pertama, mengenai perluasan definisi transaksi derivatif. Sebelumnya transaksi derivatif hanya meliputi bentuk forward, swap, dan option. Dengan adanya ketentuan ini, maka transaksi derivatif mencakup pula cross currency swap (CCS)," kata Nanang.
CCS merupakan kesepakatan antara dua pihak untuk melakukan pertukaran dana beserta bunganya dalam mata uang yang berbeda.
Kedua, terdapat penambahan underlying yang diatur dalam transaksi valuta asing terhadap rupiah, yaitu tercakupnya perkiraan pendapatan (income estimation) dan perkiraan biaya (expense estimation) kegiatan perdagangan dan investasi dalam underlying transaksi. "Selain itu, kredit atau pembiayaan bank juga dapat menjadi underlying transaksi derivatif," ucapnya.
Sementara itu, perubahan atas PBI No.16/17/PBI/2014 mengatur mengenai penghapusan persyaratan jangka waktu minimum transaksi derivatif satu minggu untuk pihak asing
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pihak asing untuk mengoptimalkan instrumen-instrumen derivatif sebagai instrumen hedging atas investasinya di Indonesia.
Selain itu, juga terdapat perubahan definisi dan penambahan underlying, sebagaimana perubahan terhadap PBI No.16/16/PBI/2014.
Adapun perubahan atas PBI No.5/13/PBI/2003 adalah tentang penghapusan kewajiban bank untuk menjaga Posisi Devisa Neto (PDN) setiap 30 menit dan dengan demikian, PDN ditetapkan hanya setiap akhir hari.
Seluruh penyesuaian pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya-upaya meningkatkan kapasitas perdagangan dan investasi di dalam negeri, melalui peningkatan fleksibilitas transaksi oleh pelaku ekonomi."Selain itu penyesuaian juga dilakukan secara prudent dan tetap memperhatikan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan.