TEMPO.CO, Pontianak - WH, pengusaha asal Kabupaten Sanggau, adalah pengusaha ke-10 di Indonesia yang dikenai sandera badan atau gijzeling karena tak membayar pajak.
"Sebelumnya, kita sudah melakukan sandera badan di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Imam Suyudi, usai melakukan sandera di LP Kelas II A Pontianak, Kamis, 28 Mei 2015.
Imam mengatakan kerja sama Kementerian Keuangan dengan Kementerian Hukum dan HAM ini merupakan tahapan keempat di tahun ini. Sedangkan untuk upaya sandera badan bagi penunggak pajak di Indonesia, kata dia, WH adalah orang yang ke-0.
"Intinya Kementerian Hukum dan HAM konsisten siap menempatkan penunggak pajak pada tahanan. Namun penyanderaan ini terpisah dengan narapidana lainnya," ujarnya.
Kegiatan sandera pengemplang pajak, kata dia, sangat terbatas. Ada standar pengaturan operasi tersendiri dalam pelayanan sandera pengemplang pajak. Namun si sandera mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan menjalankan ibadah.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Barat MJ Baringbing mengatakan pihaknya juga menyiapkan lembaga pemasyarakatan di Singkawang untuk tahanan pengemplang pajak. "Kami mendukung upaya paksa ini agar para pengemplang pajak bisa melunasi kewajibannya kepada negara," katanya.
Masa waktu sandera badan bagi pengemplang pajak sampai dengan enam bulan. Namun waktu tersebut bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
WH adalah Direktur Perusahaan PT RSL di Kabupaten Sanggau. Dari penelusuran Tempo, perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan kepala sawit. Di akun jejaring sosialnya, WH kerap mengabadikan dirinya dengan kendaraan mewah. Salah satunya adalah motor Duccati. WH dinilai tidak mempunyai itikad baik dalam melunasi utang pajaknya, padahal sebenarnya WH mempunyai kemampuan untuk membayar pajak.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak bersedia menampilkan WH kepada pers, dengan alasan statusnya bukan merupakan tahanan. "Dalam beberapa kejadian, Ditjen Pajak mengalami tuntutan hukum karena menampilkan penunggak pajak ke muka publik," ujar Taufik Wijianto, Humas Kanwil Ditjen Pajak Kalbar.
ASEANTY PAHLEVI