TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan tiga paket kebijakan bagi pelaku jasa konstruksi nasional dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional dan peningkatan daya saing menyambut era Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono mengatakan tiga paket kebijakan tersebut yakni kebijakan yang terkait dengan rantai pasok jasa konstruksi, segmentasi pasar usaha jasa konstruksi, dan pemaketan pekerjaan konstruksi.
“Dengan demikian, pelaku usaha jasa konstruksi kita akan siap bersaing,” katanya seperti dikutip dari lama resmi Kementerian Pekerjaan Umum, Jumat, 29 Mei 2015.
Kebijakan ihwal rantai pasok jasa konstruksi, kata dia, dilakukan dengan mendorong lebih banyak badan usaha jasa konstruksi umm agar menjadi lebih terspesialisasi. Pemerintah akan mendorong badan usaha jasa konstruksi spesialis untuk memiliki keahlian dalam teknologi tertentu dan dapat menyelesaikan sebagian pekerjaan konstruksi sesuai dengan keahliannya.
Lalu, kebijakan perihal segmentasi pasar diterapkan dengan membatasi badan usaha jasa konstruksi berkualifikasi besar yang ingin menggarap paket proyek konstruksi bernilai di bawah Rp 50 miliar.
Paket pekerjaan konstruksi bernilai Rp 2,5-50 miliar hanya diberikan kepada badan usaha jasa konstruksi berkualifikasi menengah yang kemampuan dasarnya memenuhi syarat.
Adapun kebijakan ihwal pemaketan pekerjaan konstruksi dilakukan melalui regrouping paket pada Tahun Anggaran 2016 menjadi 50 persen dari jumlah paket Tahun Anggaran 2015. Tahun ini, jumlah paket proyek konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum sebanyak 13.642.
“Tentunya kebijakan pemaketan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keterlibatan kontraktor kualifikasi kecil dan menengah dalam suatu sistem rantai pasok,” kata Taufik.