Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulai 30 Mei, Pemilik Apartemen Dikenai Pajak Barang Mewah

image-gnews
Warga melintasi kebun kosong di sebuah kampung yang berdampingan dengan bangunan apartemen mewah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (26/12). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo.
Warga melintasi kebun kosong di sebuah kampung yang berdampingan dengan bangunan apartemen mewah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (26/12). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 30 Mei 2015, penjualan rumah dan apartemen mewah di seluruh Indonesia dikenai pajak pertambahan nilai atas barang mewah oleh Kementerian Keuangan.

"Kementerian Keuangan bakal memberlakukan pengenaan pajak penjualan berbagai barang mewah mulai 30 Mei 2015, termasuk rumah di atas Rp 5 miliar," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Erwin Priyambodo di Manado, Jumat, 29 Mei 2015.

Dia mengungkapkan pengenaan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015.

"Langkah ini sebagai upaya meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan peran masyarakat, khususnya bagi kalangan atas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," katanya.

Dia mengungkapkan mekanisme pemungutan pajak atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh wajib pajak badan tertentu yang merupakan pihak penjual barang untuk memungut PPh Pasal 22 dari pihak pembeli barang.

Erwin mengatakan pengenaan pajak atas barang sangat mewah yang dikenakan pada PPh Pasal 22 sebesar lima persen dari harga jual.

Dia mengharapkan pemberlakukan aturan tersebut bisa meningkatkan penerimaan pajak dalam rangka mencapai target penerimaan pajak pada 2015 sebesar Rp 1.295 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, juga termasuk rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

Barang lain yang juga dikenakan PPnBM adalah apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.

Tak hanya itu, pemilik kendaraaan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jip, SUV, MPV, minibus, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi. Peraturan ini, ia menjelaskan, bertujuan untuk mendorong wajib pajak bersedia melaporkan SPT, membayar dan menyetor pajak sesuai dengan yang seharusnya, serta melakukan pembetulan SPT.

"Atas tindakan itu, wajib pajak dapat diberikan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi," ujarnya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

3 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Realisasi Anggaran IKN Rp 2,3 Triliun, Sri Mulyani: Baru 5,8 Persen

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Realisasi Anggaran IKN Rp 2,3 Triliun, Sri Mulyani: Baru 5,8 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara per Maret 2024 ini mencapai Rp 2,3 triliun.


Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk ASN sudah mulai tersalurkan Rp 13,4 triliun per 24 Maret 2024.


Sri Mulyani Sebut APBN Surplus 22,8 Triliun per 15 Maret 2024

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut APBN Surplus 22,8 Triliun per 15 Maret 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN hingga 15 Maret 2024 masih surplus sebesar Rp 22,8 triliun.


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

4 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?


Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

10 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kemenkeu.


Pembatasan Barang Impor Penumpang Menuai Kritik, Stafsus Sri Mulyani: Mohon Bersabar

13 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pembatasan Barang Impor Penumpang Menuai Kritik, Stafsus Sri Mulyani: Mohon Bersabar

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi maraknya kritik terhadap penerapan pembatasan barang impor penumpang.


Terapkan Kebijakan Sri Mulyani, KKP Blokir Anggaran Rp 501 Miliar

14 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, membahas rencana program dan kegiatan tahun 2024, serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terapkan Kebijakan Sri Mulyani, KKP Blokir Anggaran Rp 501 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) blokir anggaran Rp 501 miliar. Ikuti keputusan Sri Mulyani.


4 Tahun Tak Cair 100 Persen, Sri Mulyani Janjikan THR ASN 2024 Diberikan Tanpa Pemotongan

19 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
4 Tahun Tak Cair 100 Persen, Sri Mulyani Janjikan THR ASN 2024 Diberikan Tanpa Pemotongan

Setelah 4 tahun THR ASN tak dicairkan secara penuh alias tak 100 persen, pada 2024 menurut Menkeu Sri Mulyani ditetapkan diberikan tanpa pemotongan.


Terpopuler Bisnis: Faisal Basri Sebut Investor Tak Mau Masuk IKN, Prabowo Tak Perlu Hotel BUMN

21 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
Terpopuler Bisnis: Faisal Basri Sebut Investor Tak Mau Masuk IKN, Prabowo Tak Perlu Hotel BUMN

Faisal Basri yang menyebut investor tak mau masuk IKN jika penduduknya hanya 2 juta jiwa.