TEMPO.CO, Jakarta - Harga sebagian besar produk tambang Indonesia naik karena pengaruh fluktuasi di pasar dunia. Begitu juga harga patokan ekspor prpduk tambang yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2015 tertanggal 25 Mei 2015.
“Hampir seluruh produk pertambangan naik cukup signifikan karena pengaruh di pasar dunia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, Kamis, 28 Mei 2015.
Sejumlah produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenai bea keluar adalah konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenite, serta konsentrat titanium lainnya.
Perhitungan harga dasar harga patokan ekspor untuk konsentrat besi dan mangan bersumber dari Asian Metal. Sedangkan harga konsentrat tembaga, konsentrat timbal, serta konsentrat seng bersumber dari London Metal Exchange (LME).
Partogi menjelaskan, produk konsentrat tembaga dengan kadar Cu ≥ 15 persen dengan harga rata-rata US$ 1.694,8 per wet metric tonne (WMT) atau naik sebesar 2,62 persen; konsentrat bijih besi (hematit, magnetit, pirit) dengan kadar Fe ≥ 62 persen dengan harga rata-rata US$ 40,43 per WMT naik 17,12 persen.
Selanjutnya konsentrat bijih besi (gutit/laterit) dengan kadar Fe ≥ 51 persen dan Al2O3 +SiO3 ≥ 10 persen dengan harga rata-rata US$ 14,6 per WMT naik 5,43 persen; konsentrat seng dengan kadar Zn ≥ 52 persen dengan harga rata-rata US$ 580,52 per WMT naik 14,37 persen; dan konsentrat timbal dengan kadar timbal ≥ 57 persen dengan harga rata-rata US$ 849,19 per WMT naik 9,27 persen.
Sedangkan produk yang tidak mengalami perubahan harga dibanding HPE periode sebelumnya adalah konsentrat mangan dengan kadar Mn ≥ 49 persen, konsentrat ilmenite, dan konsentrat titanium. Menurut Partogi, penetapan harga patokan ekspor periode Juni ini diberlakukan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai intansi terkait.
PINGIT ARIA