TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengubah pola pemberian subsidi untuk penggunaan listrik dan pupuk. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dua komoditas tersebut akan menggunakan mekanisme subsidi langsung.
"Subsidinya tak lagi ke PLN, tapi melekat ke rumah tangga yang kami tahu persis penerimanya," kata Bambang di Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis, 28 Mei 2015.
Bambang berujar, subsidi langsung untuk kebutuhan listrik akan diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan miskin yang menggunakan setrum berdaya 450 volt ampere (VA). Sedangkan rumah tangga miskin dan rentan miskin yang menggunakan daya 900 VA akan disubsidi hingga penggunaan kWh tertentu.
Rencana perubahan alokasi subsidi bagi pengguna listrik ini karena banyak pelanggan yang sebenarnya sudah tak pantas disubsidi. Dia mencontohkan pengguna daya 900 VA yang merupakan penghuni apartemen model studio.
Untuk pola subsidi pupuk, Bambang menuturkan mekanismenya juga akan diperbaiki. Dari mulanya subsidi sebesar Rp 30 triliun ke harga akan diubah menggunakan pendekatan langsung kepada petani. Alasannya, selama ini, kebanyakan pupuk subsidi dibeli pengelola perkebunan.
“Tahun depan, kami akan lakukan pendekatan subsidi langsung, harus mengurangi subsidi harga,” katanya.
TRI ARTINING PUTRI