TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana merampungkan penyusunan regulasi tentang perdagangan elektronik (e-commerce) tahun ini.
Rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 ini direncanakan rampung bersamaan dengan peta jalane-commerce yang sedang digodok oleh beberapa pihak, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengungkapkan, RPP ini akan berisi perlindungan pelaku usaha dan konsumen e-commerce.
“Tujuan RPP ini melindungi konsumen dan pelaku usaha,” ujarnya di sela-sela Rapat Koordinasi Masyarakat Telematika di Jakarta, belum lama ini.
Jika sudah diimplementasikan sebagai peraturan pemerintah, regulasi itu diharapkan dapat mendukung program pemerintah, yakni Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019. Menurut Tjahya, para pelaku e-commerce dapat memanfaatkan jaringan broadband yang saat ini sedang disiapkan hingga ke pelosok Indonesia.
“Diharapkan perdagangan melalui online system nantinya bisa meningkat karena akses yang lebih mudah,” tambah Tjahya.
Di sisi lain, penggodokan peta jalan industri e-commerce di Indonesia yang sedang berlangsung dapat segera rampung guna mengembangkan transaksi dagang berbasis digital.
Menurut catatan Bisnis.com, Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association Daniel Tumiwa mengungkapkan bahwa peta jalan e-commerce harus memberikan ruang agar startup e-commerce berkembang dengan cara yang sama dengan usia perusahaan rintisan tersebut.
Dia menambahkan, modal asing masih dibutuhkan industri e-commerce Indonesia. Namun proporsi asing harus diatur agar investasi menjadi menarik, tapi tetap menguntungkan Indonesia.
Selain itu, roadmap akan membahas regulasi pajak e-commerce. Sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE–06/PJ/2015 yang mengatur bisnis e-commerce.
Surat edaran itu menyebutkan pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan atas transaksi e-commerce telah dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak. Surat tersebut menekankan, transaksi e-commerce tetap dikenai pajak.
Aturan tersebut menyebutkan empat jenis transaksi e-commerce. Pertama, Online Marketplace, yakni kegiatan yang menyediakan tempat untuk menjual barang atau jasa. Kedua, Classified Ads, yakni kegiatan penyediaan tempat yang memajang barang dagangan bagi pengiklan. Ketiga, Daily Deals, yakni kegiatan yang menyediakan barang dagangan usaha berupa pembelian voucher. Keempat, Online Retail, yakni kegiatan menjual barang yang dilakukan pemilik toko online kepada pembeli di situsnya.