TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan mengubah fungsi Perusahaan Umum Negara (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai lembaga penyangga kebutuhan bahan pokok masyarakat. Tidak hanya mengurusi masalah beras.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi, sesuai amanat UU Pangan, pemerintah harus membentuk Badan Otoritas Pangan di tahun 2015 ini. Badan ini bisa saja menggabungkan badan ketahanan pangan dan Bulog menjadi satu.
"Jika pemerintah tidak membuat badan khusus di bidang pangan, maka pemerintah akan melanggar UU. Jadi apa yang dilakukan Presiden Jokowi sudah tepat, harus menjalankan amanat UU Pangan," katanya di gedung DPR, Jakarta, Kamis ,28 Mei 2015.
Oleh karena itu, Viva meminta Presiden Jokowi untuk mengubah status Bulog dari perum menjadi lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
"Bulog yang harus memberikan up date data real time langsung kepada Presiden tentang penyerapan, kelangkaan beras, dan bahan pangan lainnya," kata Viva.
Ditambahkannya, Bulog harus diberi tambahan kewenangan oleh Presiden dalam pengelolaan tata niaga pangan selain beras. Misalnya gula, kedelai, dan jagung. Bahan pangan haruslah dikendalikan negara. "Negara harus hadir di tengah masyarakat melalui instrumen-instrumennya, salah satunya adalah badan otoritas pangan," sebutnya.
Perum Bulog, kata Viva, saat ini adalah bentukan IMF karena program liberalisasi pangan ala IMF telah mematikan Bulog sebagai lembaga buffer stocknegara. Maka saat itu status Bulog diubah dari lembaga pemerintah non departemen (LPND) menjadi perum.
"Status Bulog sebagai perum memiliki dua fungsi, yaitu fungsi publik dan fungsi komersial. Bulog secara organisasi bertanggung jawab kepada Kementerian BUMN. Jika Bulog tidak menjalankan fungsi komersial maka para direksinya akan dianggap tidak berprestasi. Sedang di satu sisi, Bulog harus menjalankan fungsi sosialnya dalam rangka menjamin keamanan dan ketersediaan beras nasional," kata politikus PAN itu.
ANTARA