TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melaporkan bahwa hingga saat ini dana desa sudah cair ke 352 kabupaten/kota dengan nominal Rp 6,68 triliun. Ia mengatakan, dana desa akan ditingkatkan secara signifikan untuk mempercepat pemenuhan kewajiban dana desa sesuai undang-undang.
Guna mempercepat pembangunan dan pertumbuhan di desa, pemerintah memajukan pencairan dana desa tahap ketiga menjadi bulan Oktober. Semula, tahap ketiga pencairan dana desa baru dilakukan pada bulan November. “Akselerasi terus kami lakukan dengan mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan pembagian dana setiap desa,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 28 Mei 2015.
Senin lalu, Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rukijo, mengatakan hingga saat ini sudah lebih dari separuh kabupaten yang menyerahkan Peraturan Kabupaten/Walikota. Dari 434 kabupaten/ kota calon penerima dana desa, 232 di antaranya sudah menyerahkan salah satu syarat pencairan dana desa.
Meskipun batas waktu pencairan tahap pertama dana desa jatuh pada pekan kedua April lalu, Kementerian Keuangan akan memberi dispensasi penyerahan peraturan bupati/walikota. Perpanjangan batas waktu akan diberikan hingga akhir Juni mendatang. “Ini bisa disebut masa transisi, masih tahun pertama,” kata Rukijo.
Hinga saat ini, Kementerian Keuangan masih terus menerima peraturan bupati/walikota dari berbagai daerah. Peraturan yang masuk berkisar antara 7-25 peraturan per hari. Rukijo optimistis hingga akhir Juni 434 kabupaten/walikota akan memenuhi syarat untuk menerima pencairan tahap pertama dana desa.
TRI ARTINING PUTRI