Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah 10 Proyek Percontohan Infrastruktur untuk Percepatan

image-gnews
Aspal yang retak akibat jembatan patah di Desa Nglongsor, Kec. Tugu, Trenggalek, Jawa Timur, 13 Maret 2015. Kerusakan pada infrastruktur ini akibat amblesnya pilar sedalam 1,5 meter dari permukaan air sungai. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Aspal yang retak akibat jembatan patah di Desa Nglongsor, Kec. Tugu, Trenggalek, Jawa Timur, 13 Maret 2015. Kerusakan pada infrastruktur ini akibat amblesnya pilar sedalam 1,5 meter dari permukaan air sungai. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan 10 proyek infrastruktur yang akan dijadikan percontohan mekanisme percepatan melalui fokus grup yang dibentuk Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan Presiden Joko Widodo sangat menyoroti tingkat kesuksesan (success rate) proyek-proyek infrastruktur Indonesia yang dalam waktu beberapa tahun terakhir diakui cukup rendah.

"Belajar dari pengalaman lalu tidak boleh lagi success rate rendah. Proses panjang harus dipotong," kata Sofyan di Kantor Presiden, Selasa (26/5/2015).

Upaya memangkas proses panjang kajian, persiapan, hingga pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur, lanjut Sofyan, dilakukan dengan membentuk fokus grup. Dalam forum tersebut, semua pihak terkait bertemu untuk membicarakan masalah-masalah secara mendetail, solusi, dan tenggat waktu pelaksanaan.

Untuk menguji mekanisme baru tersebut, pemerintah menentukan 10 proyek infrastruktur prioritas. Sembilan dari 10 proyek tersebut, yakni kilang minyak di Bontang, Kalimantan Timur, pembangkit Listrik Jawa Tengah atau Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat, Jalan tol Trans-Sumatra tahap II, Tol Balikpapan-Samarinda, Proyek Kereta Api Kalimantan Timur, Tansmisi listrik High Voltage Direct Current (HVDC) Interkoneksi Sumatra Jawa (ISJ), Pembangkit Listrik mulut tambang (mine mouth) Sumatra Selatan 8, 9, dan 10, dan Jalan Tol Manado-Bitung.

Dua proyek telah ditetapkan waktu pelaksanaan tendernya, yaitu SPAM Semarang Barat yang akan ditender pada akhir Juni 2015 dan Tol Balikpapan-Samarinda pada September 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Peraturan Pemerintah tentang ketentuan kereta umum dan kereta khusus akan diubah untuk pembangunan proyek kereta batubara ini," imbuh Sofyan.

Pasalnya, proyek ini dinilai strategis untuk meningkatkan serapan batu bara dalam negeri yang diproyeksi mencapai 150 juta ton-200 juta ton dalam 10-15 tahun mendatang. Kereta batu bara juga sejalan dengan proyek pembangunan pembangkit 35.000 MW sepanjang 2015-2019.

Adapun untuk menggarap proyek transmisi listrik Sumatra Jawa, pemerintah segera menyusun Keputusan Presiden (Keppres) penunjukkan langsung kepada PT PLN (Persero).

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

21 Februari 2024

Annisa Pohan mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono saat dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024/Foto: Instagram: Annisa Pohan
Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menjadi Menteri ATR/BPN 8 bulan ke depan. Berikut Menteri ATR/BPN dari masa ke masa.


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.